5 Bulan Belum Digaji, Nasib Guru PPPK Paruh Waktu di Boalemo Tidak Jelas

oleh -68 Dilihat
Ilustrasi

Tingohu.id, BOALEMO – Sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Boalemo mengaku belum menerima gaji sejak Oktober 2025 hingga saat ini. Meski demikian, mereka tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah masing-masing.

Salah satu guru PPPK-PW yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tilamuta mengatakan bahwa dirinya resmi berstatus PPPK Paruh Waktu sejak 1 Oktober 2025. Namun sejak saat itu hingga sekarang, gaji yang seharusnya diterima setiap bulan belum juga dibayarkan.

“Sudah sekitar lima bulan gaji belum dibayarkan,” ujarnya kepada tingohu.id, Jumat (7/3).

Guru tersebut menjelaskan bahwa sebagai PPPK Paruh Waktu ia seharusnya menerima gaji sekitar Rp975 ribu per bulan, mengikuti besaran honor yang diterima sebelumnya saat masih berstatus tenaga Non-ASN.

Meski belum menerima gaji, ia mengaku tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa di sekolah. Beban kerja yang dijalankan juga sama dengan guru lainnya.

“Saya tetap mengajar seperti biasa. Beban mengajar juga sama dengan guru lain,” katanya.

Ia juga mengaku hingga saat ini belum pernah menerima penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji tersebut.

“Sejauh yang saya ketahui dan alami, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi atau informasi transparan baik dari pihak sekolah maupun dinas terkait alasan keterlambatan tersebut. Kami dibiarkan tanpa kepastian, padahal hak ini sangat kami butuhkan untuk menyambung hidup dan memenuhi kewajiban finansial keluarga kami,” tuturnya.

Meski kondisi tersebut sedikit mempengaruhi semangat mengajar, ia mengatakan tetap berusaha menjalankan tanggung jawabnya sebagai pendidik.

Ia berharap pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Segera dibayarkannya gaji. Bagi kami, ini bukan sekadar angka, melainkan penyambung hidup keluarga dan bentuk penghargaan atas kerja nyata kami di sekolah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pesan kepada pemerintah daerah agar persoalan ini menjadi perhatian serius.

“Kami telah memenuhi kewajiban kami mengajar di kelas dengan penuh tanggung jawab meski dalam kondisi sulit. Oleh karena itu, kami mengetuk hati nurani dan profesionalisme Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan penyelesaian kendala anggaran ini. Jangan biarkan dedikasi kami luntur karena ketidakpastian administratif. Kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami agar kami bisa kembali fokus sepenuhnya pada pendidikan tanpa dibayangi kecemasan finansial,” katanya.

Hasil konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boalemo menjelaskan bahwa para guru PPPK Paruh Waktu tersebut secara administratif telah memiliki status kepegawaian yang sah.

“Mereka telah memiliki SK pengangkatan dan perjanjian kerja sebagai PPPK Paruh Waktu sejak 1 Oktober 2025, sehingga secara administratif telah tercatat dalam sistem kepegawaian daerah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu telah tercantum dalam perjanjian kerja yang ditandatangani para guru tersebut.

“Gaji PPPK-PW tercantum dalam perjanjian kerja dengan nominal yang sama seperti yang diterima saat masih berstatus pegawai Non-ASN,” tambahnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boalemo, Andris Adjie, menjelaskan bahwa pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Menurutnya, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan Non-ASN pada dana BOSP.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari Dinas Pendidikan, gaji seluruh guru PPPK Paruh Waktu tahun 2025 telah dibayarkan,” ujarnya.

Namun ia mengatakan jika masih terdapat guru yang belum menerima pembayaran, maka perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut hingga ke tingkat sekolah karena mekanisme pembayaran dilakukan melalui dana BOSP.

Andris juga menambahkan bahwa pemerintah daerah telah mengirimkan surat kepada sejumlah kementerian di tingkat pusat, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk meminta dukungan tambahan anggaran terkait penggajian guru PPPK Paruh Waktu dan tenaga kependidikan. Hal tersebut dilakukan mengingat keterbatasan ruang fiskal dalam APBD daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo yang dihubungi tingohu.id melalui pesan WhatsApp sejak Jumat malam untuk dimintai tanggapan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.