Satu Nama Belum Diperiksa, Publik Tunggu Arah Kasus Perdis DPRD Boalemo

oleh -47 Dilihat

Penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perdis) DPRD Boalemo kini berada di titik yang menentukan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Bahkan, proses klarifikasi terhadap unsur-unsur terkait telah berjalan cukup jauh. Tinggal satu nama mantan anggota legislatif, Wahyudin Moridu, yang belum diperiksa karena alasan kesehatan.

Namun, persoalan utama sesungguhnya bukan lagi pada siapa yang belum diperiksa dari kalangan mantan.

Pertanyaan yang kini mengemuka di ruang publik jauh lebih mendasar, apakah penegakan hukum akan berani menjangkau mereka yang masih aktif menjabat?

Dalam praktik penanganan perkara korupsi, penyidikan tidak boleh berhenti pada lapisan yang paling mudah dijangkau. Ia harus bergerak mengikuti jejak fakta, menelusuri aliran anggaran, dan menguji setiap peran yang diduga terlibat, tanpa membedakan status, apakah masih menjabat atau sudah tidak lagi memiliki kekuasaan.

Jika dugaan penyimpangan perjalanan dinas terjadi dalam satu periode yang sama, maka sangat sulit diterima akal sehat apabila penelusuran hanya berhenti pada mereka yang telah berada di luar lingkar kekuasaan. Di titik inilah, integritas proses hukum benar-benar diuji.

Penegakan hukum tidak boleh terjebak pada kesan selektif.
Tidak boleh pula berhenti pada pihak yang paling lemah secara posisi.

Justru di sanalah kepercayaan publik dipertaruhkan.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai rencana pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang masih aktif. Kekosongan informasi tersebut bukan sekadar celah komunikasi, melainkan dapat berkembang menjadi ruang kecurigaan.

Publik berhak mengetahui arah penanganan perkara ini.
Publik berhak memastikan bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu.

Karena itu, menjadi penting bagi penyidik untuk memberikan kejelasan, apakah pemeriksaan akan diperluas, atau justru berhenti pada batas yang paling aman.

Tajuk ini menegaskan, keberanian menelusuri semua pihak yang diduga terkait bukanlah pilihan, melainkan keharusan dalam menjaga marwah penegakan hukum.

Kasus perdis DPRD Boalemo hari ini bukan sekadar perkara administratif. Ia telah menjelma menjadi ukuran, sejauh mana hukum mampu berdiri tegak di hadapan kekuasaan.

Jika penanganannya hanya menyentuh masa lalu, tetapi enggan menyentuh yang masih berjalan hari ini, maka publik akan mencatatnya bukan sebagai penegakan hukum yang tuntas, melainkan sebagai peluang yang disia-siakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.