Opini – Tingohu.id Di banyak desa di Indonesia, praktik pungutan atas transaksi jual beli tanah bukanlah hal baru. Ada yang menyebutnya pungutan desa, kontribusi pembangunan, biaya administrasi, hingga istilah-istilah lokal yang telah hidup bertahun-tahun dalam masyarakat. Persoalan mulai muncul ketika pungutan tersebut tidak lagi berbentuk biaya administrasi yang wajar, melainkan ditetapkan berdasarkan persentase dari nilai transaksi, misalnya 2,5 persen dari harga jual tanah.
Pertanyaannya sederhana, apakah desa berwenang memungut bagian dari nilai transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh masyarakat? Pertanyaan ini menjadi penting karena menyentuh batas antara kewenangan desa yang sah dan potensi lahirnya pungutan yang melampaui kewenangan.
Undang-Undang Desa memang memberikan ruang bagi desa untuk membentuk Peraturan Desa (Perdes), termasuk yang berkaitan dengan pungutan. Bahkan, Perdes yang mengatur pungutan wajib melalui proses evaluasi oleh bupati atau wali kota sebelum ditetapkan. Namun, keberadaan Perdes tidak serta-merta menjadikan seluruh materi yang diaturnya otomatis sah secara hukum.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perdes merupakan produk hukum yang harus tunduk pada peraturan yang lebih tinggi. Prinsip ini juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Perdes bukan instrumen untuk menciptakan kewenangan baru, melainkan sarana untuk mengatur pelaksanaan kewenangan yang memang telah diberikan kepada desa oleh peraturan yang lebih tinggi.
Di sinilah letak persoalannya. Jika sebuah Perdes menetapkan pungutan sebesar 2,5 persen dari nilai jual beli tanah, maka objek yang dipungut bukan lagi pelayanan administrasi desa, melainkan transaksi peralihan hak atas tanah itu sendiri. Karakter pungutan semacam ini lebih menyerupai pajak atau bea atas transaksi daripada sekadar biaya pelayanan administrasi.
Padahal, sistem hukum Indonesia telah mengatur secara khusus berbagai pungutan yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah. Negara telah menetapkan instrumen perpajakan dan bea tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan mendasar, atas dasar kewenangan apa desa mengambil bagian tertentu dari nilai transaksi yang dilakukan oleh dua pihak yang bersepakat secara privat? Secara pajak adalah kewenangan pemerintah pusat, dan bea (BPHTB) kewenangan pemerintah daerah.
Lebih jauh lagi, jika besaran pungutan dihitung berdasarkan nilai transaksi, maka semakin tinggi harga tanah, semakin besar pula pungutan yang diterima desa. Logika ini menunjukkan bahwa yang menjadi dasar pengenaan bukanlah biaya pelayanan yang diberikan desa, melainkan nilai ekonomi transaksi itu sendiri.
Di titik inilah perdebatan hukum menjadi relevan. Tidak sedikit yang berpendapat bahwa selama pungutan tersebut diatur dalam Perdes dan hasilnya masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes), maka tidak ada masalah. Namun pandangan ini mengabaikan satu prinsip penting, legalitas tidak hanya ditentukan oleh prosedur pembentukan aturan, tetapi juga oleh kewenangan materi yang diatur.
Sebuah Perdes dapat saja lahir melalui prosedur yang benar, dibahas bersama BPD, dievaluasi pemerintah kabupaten, hingga diundangkan secara resmi. Akan tetapi apabila materi muatannya melampaui kewenangan desa atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka substansi aturan tersebut tetap dapat dipersoalkan.
Karena itu, diskusi mengenai pungutan 2,5 persen atas jual beli tanah seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah ada Perdes yang mengaturnya. Yang lebih penting adalah menguji apakah desa memang memiliki kewenangan untuk menjadikan transaksi jual beli tanah masyarakat sebagai objek pungutan.
Transparansi juga menjadi isu yang tidak kalah penting. Masyarakat berhak mengetahui apakah pungutan tersebut benar-benar masuk ke kas desa, tercatat dalam APBDes, diaudit secara berkala, dan digunakan untuk kepentingan publik. Sebab dalam praktiknya, persoalan pungutan sering kali tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga akuntabilitas.
Desa membutuhkan sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan. Namun kebutuhan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memperluas objek pungutan tanpa dasar kewenangan yang jelas. Semangat otonomi desa bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kewenangan yang tetap berada dalam koridor hukum nasional.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal angka 2,5 persen. Ini adalah soal bagaimana negara hukum bekerja hingga ke tingkat desa, apakah setiap pungutan lahir dari kewenangan yang sah, atau sekadar karena telah lama dipraktikkan dan dianggap biasa.
Sebab dalam negara hukum, yang menentukan bukan kebiasaan, melainkan legalitas. Dan legalitas tidak pernah cukup dibuktikan hanya dengan satu kalimat, “karena sudah diatur dalam Perdes.”
Terimakasih.







