Kasus dugaan korupsi terkait lahan kompensasi PT BSI di Bondowoso kembali mengemuka dan menjadi sorotan publik. Laporan mengenai masalah ini telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2014.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan dan ditemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal ini diungkapkan oleh Agus Sugiarto atau yang akrab disapa Jack, Direktur Eksekutif Jack Center Bondowoso.
Perkembangan Kasus Lahan Kompensasi PT BSI
Menurut Jack, laporan mengenai lahan kompensasi PT Bumi Suksesindo (PT BSI), pengelola tambang emas Tumpang Pitu, telah ditindaklanjuti oleh KPK pada tahun 2018. Sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus ini.
Pada tahun 2019, penyidik KPK menginformasikan bahwa perkara dugaan korupsi PT BSI di Bondowoso telah ditemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Belum Ada Perkembangan Lanjutan
Meskipun unsur PMH telah ditemukan, hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka atau kepastian hukum dalam kasus ini.
Jack menyatakan, “Penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan ada PMH, tinggal melengkapi bukti materiel.”
Ia mengaku heran dengan lambatnya progres kasus ini. Jack juga mengonfirmasi bahwa perkara ini tidak termasuk dalam kasus yang dihentikan atau SP3 oleh KPK.
Tuntutan Kejelasan dan Perhatian Presiden
Oleh karena itu, Jack Center mendesak kejelasan dari penyidik KPK agar kasus korupsi lahan kompensasi PT BSI segera dituntaskan. Hal ini penting demi terciptanya kepastian hukum di Bondowoso.
Lebih lanjut, Jack berencana mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya agar kasus ini mendapat perhatian khusus dan diproses kembali secara terbuka.
Dugaan Permainan Oknum Pejabat dan Dana Ganti Rugi
Dalam laporannya, Jack Center menduga adanya permainan yang melibatkan sejumlah oknum pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Bondowoso. Permasalahan ini terkait dengan penggunaan Tanah Negara (TN) yang digarap oleh masyarakat.
Anggaran ganti rugi lahan kompensasi disebut-sebut mencapai Rp50 juta per hektare. Namun, masyarakat diduga hanya menerima sekitar Rp15 juta per hektare.
Selisih dana yang signifikan ini diduga mengalir ke berbagai pihak. Mengingat luas lahan kompensasi yang mencapai ratusan hektare, nilai transaksi dalam kasus ini diperkirakan cukup besar.
Keterlibatan oknum pejabat diduga mencakup berbagai level, mulai dari pejabat tinggi hingga perangkat di tingkat kecamatan dan desa.
Sorotan Terhadap Tata Ruang
Selain dugaan penyimpangan dana, Jack juga menyoroti persoalan tata ruang. Ia menyebutkan bahwa lahan kompensasi tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan tata ruang Kabupaten Bondowoso yang berlaku pada saat itu.
Menanggapi hal ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perkembangan laporan pengaduan masyarakat hanya dapat diakses oleh pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BSI belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah dikirimkan.
Perlu diketahui, lahan kompensasi merupakan kewajiban PT BSI sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk operasional tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi. Lahan kompensasi ini berlokasi di Bondowoso dan sebagian di Sukabumi.





