Tingohu.id, Gorontalo – Upaya hukum mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Jalan Usaha Tani (JUT) Tahun Anggaran 2019 memasuki babak baru.
Melalui Peninjauan Kembali (PK), Darwis Moridu kembali mengajukan sejumlah bukti baru (novum) yang diyakini dapat memengaruhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sidang PK tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (4/6/2026).
Perkara yang menjerat Darwis berawal dari proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019. Dalam proses hukum yang berlangsung, proyek tersebut dinilai menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar.
Perjalanan perkara ini terbilang panjang. Pada 29 April 2025, Pengadilan Tipikor Gorontalo sempat membebaskan Darwis Moridu dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Namun putusan tersebut tidak berhenti di tingkat pertama. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada Oktober 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa, membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor Gorontalo, dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Darwis Moridu. Selain pidana penjara, Darwis juga dijatuhi denda dan kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung.
Kini, melalui upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali, Darwis berupaya menghadirkan fakta-fakta baru yang menurut pihaknya belum dipertimbangkan secara utuh dalam proses persidangan sebelumnya.
Sidang PK dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi, S.H., didampingi Hakim Anggota Pujo Priono, S.H., dan Rais Hidayat, S.H. Sementara pihak penuntut diwakili Jaksa Penuntut Umum Vania Amelia Annava, S.H.
Agenda persidangan meliputi pembacaan Memori Peninjauan Kembali oleh penasihat hukum, penyampaian Kontra Memori PK oleh Jaksa Penuntut Umum, serta pemeriksaan dua orang saksi novum yang diajukan pemohon sebagai bagian dari proses pembuktian.
Salah satu novum yang menjadi perhatian berkaitan dengan CV Tiga Bintang Kejora. Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan saksi yang menyebut menemukan akta notaris yang menunjukkan perusahaan tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Frans dan tidak memiliki hubungan kepemilikan dengan Darwis Moridu.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, membenarkan bahwa pihak Darwis Moridu mengajukan sejumlah dokumen baru dalam permohonan PK tersebut.
Dari tujuh dokumen yang diajukan sebagai novum, majelis hakim menerima lima dokumen untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Sementara dua dokumen lainnya tidak masuk dalam berkas yang akan diperiksa pada tingkat PK.
Selanjutnya, Mahkamah Agung akan menilai apakah novum dan keterangan saksi yang diajukan memenuhi syarat hukum serta memiliki relevansi yang cukup untuk memengaruhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Darwis Moridu masih tetap berlaku sambil menunggu hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali.






