tingohu.id, Boalemo — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Boalemo resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Laporan tersebut dilayangkan setelah GMNI Boalemo menemukan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua GMNI Boalemo, Sahril Anwar Tialo, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada indikasi kuat tindak pidana korupsi.
“Dalam LHP BPK secara jelas disebutkan bahwa belanja senilai Rp717 juta tidak dapat dibuktikan keterjadiannya. Artinya, ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi mengarah pada dugaan belanja fiktif,” tegas Sahril.
Ia menjelaskan, pihak Sekretariat DPRD, penyedia, hingga pimpinan DPRD tidak mampu menunjukkan bukti sah atas realisasi belanja tersebut. Bahkan, hasil konfirmasi menunjukkan tidak adanya transaksi yang dapat diverifikasi.
Menurutnya, kondisi ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kalau sudah tidak ada bukti keterjadian, maka ini bukan lagi ranah administratif. Ini sudah masuk indikasi pidana dan harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, GMNI Boalemo juga menyoroti adanya dugaan pelemahan temuan, di mana nilai yang semula mencapai Rp717 juta justru dikecilkan menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan nilai yang jauh lebih kecil.
“Ini yang kami nilai janggal. Temuan besar justru dikecilkan. Ada indikasi pelemahan yang tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Sahril juga mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2020, di mana pimpinan DPRD juga dikenakan TGR atas belanja rumah tangga.
“Ini bukan kejadian pertama. Tahun 2020 juga ada kasus serupa, dan sekarang terulang di 2024. Ini menunjukkan adanya pola yang dibiarkan,” ungkapnya.
GMNI Boalemo menilai pengulangan kasus ini mengindikasikan adanya unsur kesengajaan atau setidaknya pembiaran sistematis dalam pengelolaan anggaran.
Dalam laporannya, GMNI Boalemo mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, serta memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pimpinan DPRD dan pihak penyedia.
GMNI juga menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diselesaikan hanya melalui mekanisme administratif seperti TGR, melainkan harus diproses secara hukum guna memberikan efek jera.
Sebagai bentuk keseriusan, GMNI Boalemo menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas. Bahkan, mereka tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi massa apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Ini uang rakyat. Kami akan kawal sampai tuntas. Jika tidak ada progres, kami pastikan akan turun ke jalan,” tegas Sahril.







