Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat. SP2HP nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.
Kuasa hukum pertanyakan dasar tuduhan, diduga bermuatan politis. Laporan sejak April 2023.





