Hakim Nilai Dugaan BBM untuk PETI Hanya Asumsi, 3 Terdakwa Bebas

oleh -640 Dilihat

Tingohu.id Hukum — Tiga terdakwa kasus pengangkutan Biosolar, Jason Marcelino Muing, Jhon Junior Tumbol dan Rendi Jordi Tuwo, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Marisa.

Majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Ketiganya juga diperintahkan segera dibebaskan dari tahanan.

Salah satu pertimbangan utama majelis adalah status BBM yang diangkut. Hasil laboratorium memang menyatakan BBM tersebut merupakan Biosolar, namun tidak menjelaskan apakah Biosolar itu subsidi atau nonsubsidi.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis kemudian menyimpulkan BBM tersebut merupakan Biosolar nonsubsidi, sehingga bukan BBM subsidi maupun BBM Khusus Penugasan.

Majelis juga menyoroti tudingan bahwa BBM tersebut akan dibawa ke lokasi pertambangan ilegal. Setelah mencermati keterangan para saksi dan alat bukti, hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa BBM itu akan digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.

Dugaan tujuan menuju PETI bahkan dinilai majelis hanya merupakan asumsi atau pemikiran para saksi penangkap yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.

Putusan ini sekaligus sejalan dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Anderwati Maku, S.H., M.H. dan Topan A. Abdul, S.IP., S.H., M.H., yang sejak awal mempersoalkan tidak adanya bukti bahwa Biosolar tersebut merupakan BBM subsidi serta tidak adanya bukti kuat mengenai tujuan pengangkutannya ke kawasan PETI.

Majelis akhirnya menyatakan unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi dan memerintahkan barang bukti berupa truk tangki, delapan jerigen Biosolar, kunci kendaraan serta telepon seluler dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.