Tingohu.id Nasional — Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan putusan bebas (vrijspraak) dalam perkara pidana tidak dapat lagi diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Ketentuan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan penegasan tersebut dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung, Kamis (20/8/2026). Menurutnya, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan pedoman tegas mengenai upaya hukum dalam perkara pidana sekaligus bertujuan memberikan kepastian hukum dan menciptakan kesatuan penerapan hukum.
“Terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” tegas Sunarto sebagaimana disampaikan dalam kegiatan yang ditayangkan melalui kanal resmi Mahkamah Agung.
Dengan ketentuan tersebut, ketika terdakwa memperoleh putusan bebas, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan banding maupun kasasi untuk mempersoalkan putusan tersebut. Posisi putusan bebas menjadi final dalam konteks upaya hukum biasa yang dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Bagian dari Penyesuaian dengan KUHAP Baru
Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tidak terlepas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KUHAP baru secara eksplisit mengatur pembatasan pengajuan kasasi. Pasal 299 ayat (2) menyatakan permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah jenis putusan, salah satunya putusan bebas.
Ketentuan itu menandai perubahan penting dalam mekanisme upaya hukum pidana. Sebelumnya, persoalan mengenai kemungkinan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas telah menjadi bagian dari dinamika praktik peradilan dan menimbulkan perbedaan penafsiran.
MA kemudian menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 untuk memberikan pedoman yang lebih tegas sekaligus menyatukan penerapan hukum di lingkungan peradilan.
Sunarto menjelaskan bahwa penerbitan SEMA tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan serta menciptakan kesatuan hukum terkait perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.
Berbeda dengan Putusan Lepas
Meski sama-sama berujung pada tidak dijatuhkannya pidana terhadap terdakwa, putusan bebas dan putusan lepas memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA juga memberikan pedoman mengenai terdakwa yang memperoleh putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Untuk putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Apabila penuntut umum mengajukan banding, kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi.
Dengan demikian, larangan mutlak banding dan kasasi yang ditegaskan MA secara khusus ditujukan terhadap putusan bebas, sedangkan mekanisme terhadap putusan lepas memiliki pengaturan tersendiri.
Cabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 yang sebelumnya mengatur perkara yang tidak memenuhi syarat untuk kasasi dan peninjauan kembali.
Langkah tersebut menunjukkan adanya penyesuaian pedoman internal MA dengan rezim hukum acara pidana yang baru.
Kebijakan ini menjadi penting karena hakim, jaksa, penasihat hukum, terdakwa, serta para pencari keadilan kini memiliki pedoman yang lebih tegas mengenai batas upaya hukum setelah putusan pidana dijatuhkan.
Menempatkan Kepastian Hukum sebagai Prinsip Utama
Penerapan ketentuan tersebut pada akhirnya menempatkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak terdakwa sebagai salah satu aspek penting dalam proses peradilan pidana.
Putusan bebas berarti pengadilan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Dengan tidak dibukanya jalur banding maupun kasasi terhadap putusan bebas, proses hukum terhadap terdakwa tidak terus berlanjut melalui upaya hukum biasa setelah putusan tersebut dijatuhkan.
Bagi aparat penegak hukum, ketentuan ini juga mempertegas pentingnya konstruksi perkara dan pembuktian sejak tahap penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan. Sebab, ketika pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas, jalur banding dan kasasi tidak lagi tersedia bagi penuntut umum sebagaimana ditegaskan dalam SEMA tersebut.
Mahkamah Agung menilai pedoman baru ini diperlukan untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berperkara di pengadilan.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dengan demikian menjadi salah satu kebijakan penting MA dalam menyesuaikan praktik peradilan dengan ketentuan KUHAP baru dan memperjelas batas upaya hukum dalam perkara pidana.
Sumber: Mahkamah Agung RI, keterangan Ketua MA Sunarto pada peringatan HUT ke-81 MA, serta pemberitaan media nasional mengenai SEMA Nomor 4 Tahun 2026.





