Mahkamah Agung menegaskan putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan banding maupun kasasi oleh penuntut umum. Ketentuan tersebut dituangkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman penerapan hukum acara pidana.
Tag: Putusan Bebas
Hakim Nilai Dugaan BBM untuk PETI Hanya Asumsi, 3 Terdakwa Bebas
“Penegakan hukum seyogyanya dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan pada suatu asumsi belaka.”
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


