Tingohu.id Hukum — Penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju pelabuhan kembali berkembang. Seorang tersangka baru ditetapkan dan langsung ditahan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penilaian ganti kerugian tanah.
Tersangka berinisial LK, seorang Reviewer pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus & Rekan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu (26/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.
LK kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Ia ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Dalam penyidikan, Kejati Jambi menduga LK tidak melakukan penilaian nilai ganti kerugian tanah sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018. Penyidik juga menemukan persoalan pada data harga tanah yang digunakan dalam proses penilaian.
Tidak hanya itu, LK diduga memalsukan tanda tangan penanggung jawab KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan pada Laporan Hasil Penilaian. Dokumen tersebut juga disebut tidak dilaporkan ke sistem pelaporan Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Laporan penilaian itu kemudian diserahkan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan digunakan sebagai salah satu dasar pembayaran ganti kerugian tanah.
Berdasarkan perhitungan Auditor Pengawasan Kejati Jambi, pelaksanaan pengadaan tanah untuk akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.929.466.700.
Sementara itu, kerugian yang dikaitkan dengan perbuatan LK bersama tersangka lainnya, AS dan DS, mencapai Rp11.648.537.700.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret tersangka lain. AS diketahui merupakan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang juga pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sedangkan DS merupakan Ketua Satgas B pada proses pengadaan tanah tersebut.
Akses jalan yang menjadi bagian dari perkara ini direncanakan memiliki panjang sekitar 80 kilometer, menghubungkan wilayah Jambi dengan Pelabuhan Ujung Jabung dan melintasi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi serta Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dengan ditetapkannya LK sebagai tersangka baru, penyidikan perkara pengadaan tanah tersebut masih terus berkembang. Kejati Jambi menyatakan penanganan perkara akan dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.
LK kini harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana tersebut. Pembuktian mengenai peran dan kesalahannya nantinya akan diuji melalui proses persidangan.
Sumber Foto & Informasi: Kejati Jambi





