Setelah Kalah Praperadilan, Penyidik Polres Boalemo Diadukan ke Propam

oleh -100 Dilihat

Tingohu.id Hukum — Tim kuasa hukum MK mengadukan penyidik Polres Boalemo ke Propam Polda Gorontalo/Mabes Polri. Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan PETI, menyusul putusan praperadilan yang menyatakan tindakan penyitaan oleh penyidik tidak sah.

Kuasa hukum MK, Hendra Saidi dari Kantor Taufik & Partner, mengatakan putusan tersebut memunculkan persoalan yang perlu diperiksa secara objektif.

“Kami tidak menghakimi anggota Polri. Kami meminta institusi memeriksa tindakan penyidik yang dinilai bermasalah dalam putusan praperadilan,” ujar Hendra, Rabu (26/8/2026).

Hendra menyebut ada dugaan ketidaksesuaian antara waktu barang dikuasai penyidik dan tanggal dalam berita acara penyitaan.

“Kami mempersoalkan dugaan pengaburan waktu penyitaan karena berkaitan dengan tenggat waktu dalam KUHAP,” katanya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan penyebutan MK sebagai orang yang tertangkap tangan melakukan aktivitas PETI di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Sebab, hingga praperadilan berlangsung, MK belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau klien kami tertangkap tangan, mengapa belum ditetapkan sebagai tersangka?” ujar Hendra.

Selain itu, mereka mempertanyakan hubungan barang yang disita dengan dugaan tindak pidana.

“Barang sitaan harus berkaitan dengan tindak pidana yang disidik. Jika hubungan itu tidak jelas, penyitaan patut dipertanyakan,” katanya.

Pengaduan tersebut telah dilimpahkan Propam kepada Wasrik Tim Krimsus Polda Gorontalo untuk diperiksa. Informasi itu diterima kuasa hukum pada 26 Agustus 2026.

Hendra berharap pemeriksaan berlangsung profesional, transparan, dan objektif.

“Yang kami persoalkan bukan pribadi anggota, tetapi integritas proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Kuasa hukum MK menyatakan akan mengawal perkembangan laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.