Tingohu.id Hukum — Kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2022 pada Sekretariat DPRD. Ketiganya masing-masing merupakan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), Bendahara Pengeluaran OPD, serta Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AA, IF, dan F. Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686, atau hampir Rp3 miliar. Penyidik juga mengungkap adanya kegiatan yang diduga fiktif sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban.
Penetapan ketiga tersangka tersebut diumumkan Kejaksaan Tinggi Lampung pada 13 Januari 2026. Dalam perkembangan perkara saat itu, penyidik telah melakukan penahanan terhadap AA, sementara IF dan F belum memenuhi panggilan penyidik. Perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan, dengan Kejati Lampung menyatakan akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perkara tersebut berkaitan dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Bagaimana dengan Boalemo?
Perkembangan perkara tersebut tentu menarik perhatian publik Boalemo. Sebab, Kejaksaan Negeri Boalemo juga tengah menangani dugaan penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020–2022.
Jika perkara perjalanan dinas di daerah lain telah berujung pada penetapan tiga tersangka, publik Boalemo kini menunggu sejauh mana proses hukum perkara Perdis DPRD Boalemo akan berjalan dan kapan memasuki babak penentuan pihak yang harus bertanggung jawab.





