Tingohu.id Gorontalo — Penetapan mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall senilai Rp5 miliar kembali membuka ruang pertanyaan.
Apakah perkara ini akan berhenti pada empat tersangka? Atau justru ada “tersangka kelima” yang masih menjadi misteri?
Pertanyaan ini tentu bukan tuduhan kepada siapa pun. Namun, setelah penyidik menetapkan tersangka dari unsur penyedia, PPK, hingga mantan Kepala Dinas Kominfo yang menjabat saat proyek berlangsung, publik wajar bertanya, sejauh mana penyidik akan menelusuri rantai pengambilan keputusan di atasnya?
Terlebih, proyek tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun 2022, ketika Hamka Hendra Noer menjabat sebagai Pj Gubernur Gorontalo.
Sekali lagi, fakta tersebut bukan bukti keterlibatan pidana. Tetapi kronologi itu tetap penting untuk dipahami karena perkara ini menyangkut penggunaan uang negara sebesar Rp5 miliar.
Kejati Gorontalo sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan sejak tahap penganggaran, pengkondisian HPS, perbedaan spesifikasi antara kontrak dan barang yang diterima, hingga dugaan mark up.
Di titik ini, pertanyaan publik menjadi semakin sederhana, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, siapa yang mengetahui, dan siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan?
Di sinilah misteri “tersangka kelima” muncul. Apalagi, apabila setelah empat tersangka ditetapkan masih terdapat pihak-pihak yang dipanggil atau diperiksa oleh penyidik terkait perkara yang sama, maka hal tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan belum tentu berhenti pada empat nama yang telah diumumkan.
Memang, pemanggilan seseorang oleh penyidik tidak otomatis berarti orang tersebut akan menjadi tersangka. Seseorang dapat dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti atau menjelaskan suatu rangkaian peristiwa.
Namun, dalam perspektif investigasi, pemanggilan yang masih berlangsung terhadap pihak-pihak yang memiliki posisi strategis atau mengetahui langsung proses penganggaran dan pengadaan tentu menjadi sinyal bahwa penyidik masih menggali fakta lebih dalam.
Jika penyidikan benar-benar telah menemukan seluruh pihak yang bertanggung jawab secara pidana, maka secara logis ruang pengembangan tersangka akan semakin menyempit.
Sebaliknya, jika pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses penganggaran, pengambilan keputusan, pelaksanaan, hingga penerimaan hasil pekerjaan, maka kemungkinan berkembangnya perkara juga belum dapat dikesampingkan.
Karena itu, publik kini menunggu satu hal, apakah empat tersangka yang telah ditetapkan merupakan ujung dari perkara ini, atau baru sebagian dari rangkaian yang sedang dibongkar penyidik?
Jika tidak ada bukti keterlibatan pihak lain, tentu perkara harus berjalan sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan.
Namun jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya pihak lain yang turut berperan dalam tindak pidana, maka siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, hukum harus tetap berjalan.
Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan jawaban. Benarkah ada tersangka kelima dalam kasus Command Center Rp5 miliar? Atau empat tersangka yang telah ditetapkan memang merupakan akhir dari rantai perkara ini? Jawabannya hanya bisa diberikan oleh proses penyidikan dan bukti-bukti yang ditemukan.
Satu hal yang pasti, kasus ini belum hanya menyisakan pertanyaan tentang siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga tentang seberapa jauh penyidik akan menelusuri seluruh rantai keputusan di balik proyek Rp5 miliar tersebut.
Sebab, terkadang misteri terbesar dalam sebuah perkara bukanlah siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan, apakah masih ada nama lain yang belum disebut?





