Tingohu.id Hukum — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada sebuah proyek pekerjaan konstruksi mulai memasuki tahap pengumpulan bukti. Tim penyidik Kejaksaan Negeri melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan pada Rabu (26/8/2026).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan mark-up serta ketidaksesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tual sekitar pukul 10.20 WIT. Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama tim penyidik.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tual.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mark-up dan ketidaksesuaian dengan RAB pada Paket Pekerjaan Kegiatan RR Tembok Penahan Tanah Yarler Tahun 2020.
Kejaksaan melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Dokumen atau data yang ditemukan nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kejaksaan Negeri Tual menegaskan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih berjalan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti dan dokumen yang diperoleh penyidik dari penggeledahan tersebut.
Sumber foto & Informasi: Kejari Tual





