Tingohu.id Hukum — Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemilu dengan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar kini berlanjut ke tahap penuntutan.
Dua tersangka dalam perkara ini, S dan OS, telah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (26/8/2026).
Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan berkaitan dengan pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Kejari Tulang Bawang menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21 pada 24 Agustus 2026. Dua hari kemudian, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menyerahkan S dan OS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam proses tersebut, S dan OS menjalani pemeriksaan yang didampingi penasihat hukum masing-masing. Pemeriksaan meliputi identitas tersangka serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.405.901.979.
Jumlah tersebut belum seluruhnya kembali. Kejari Tulang Bawang menyebut, selama proses penyidikan telah ada uang titipan sebesar Rp504.680.000 untuk pemulihan kerugian negara.
Setelah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, kedua tersangka masih ditahan. Penahanan lanjutan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Sebelumnya, S dan OS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Bawaslu tersebut.
Dengan berkas yang telah dinyatakan P-21 dan pelaksanaan Tahap II, perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke proses penuntutan dan persidangan.
Di persidangan nantinya, seluruh dugaan perbuatan kedua tersangka serta besaran kerugian negara akan diuji berdasarkan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Sumber foto & Informasi: Kejari TUBA





