Tingohu.id Hukum — Dua orang berinisial MR dan JR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan serta alokasi Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2023. Penetapan dilakukan penyidik kejaksaan pada pertengahan Agustus 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dari rangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan secara bertahap. Salah satu tersangka, MR, langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sementara JR tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Tahun Anggaran 2023.
Penetapan kedua tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat pada Rabu, 19 Agustus 2026, dan Kamis, 20 Agustus 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Herlambang Saputro, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ferdinanda Enike Tupan, S.H., membenarkan penetapan tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, MR diketahui merupakan Kepala Desa Hatunuru, sedangkan JR disebut sebagai pihak ketiga. Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Hatunuru Tahun Anggaran 2023 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp316.605.655.
Kasus ini bukan perkara yang baru ditangani. Pada Juli 2025, Kejari Seram Bagian Barat telah meningkatkan status penanganan dugaan korupsi DD dan ADD Hatunuru Tahun Anggaran 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyelidik melakukan ekspose perkara dan menemukan indikasi adanya peristiwa tindak pidana, perbuatan melawan hukum, serta potensi kerugian keuangan negara.
Proses penyidikan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa tersebut. Pada Maret 2026, Kejari Seram Bagian Barat juga menyampaikan bahwa hasil audit telah menunjukkan adanya kerugian negara lebih dari Rp300 juta dan penyidik telah mengantongi calon tersangka.
Selain penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap MR selama 20 hari sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara terhadap JR, penahanan belum dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2023.
Kejari Seram Bagian Barat juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas serta mengungkap perkara tersebut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber Foto & Informasi: Kejari SBB





