Tingohu.id Daerah — Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan minum rumah jabatan serta jamuan tamu Ketua DPRD Tahun Anggaran 2022.
Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulawesi Barat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, terdapat dua orang tersangka berinisial A.A.H. selaku Ketua DPRD Mamuju Tahun 2022 dan M.S. Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju Tahun 2022
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejari Mamuju, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan serta penggunaan bukti transaksi yang diduga tidak sah dalam pelaksanaan belanja makan dan minum rumah jabatan serta jamuan tamu Ketua DPRD Mamuju Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795.655.664. Sebelumnya, penyidik Polda Sulawesi Barat menyebut total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp863,154 juta, yang terdiri dari belanja makan dan minum rumah jabatan sebesar Rp720 juta serta belanja jamuan tamu sebesar Rp143,154 juta.
Usai pelaksanaan tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju untuk kepentingan proses penuntutan.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk segera disidangkan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses hukum terhadap dua tersangka kini bergulir ke meja pengadilan. Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





