Mahkamah Agung menegaskan putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan banding maupun kasasi oleh penuntut umum. Ketentuan tersebut dituangkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman penerapan hukum acara pidana.
Tag: Banding
Pidana Pengawasan dan Dilema Birokrasi Penuntutan di Era KUHP Baru
“Jika setiap putusan bernurani selalu dibalas banding, maka keadilan hanya akan menjadi formalitas yang berulang.”
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


