Tingohu.id Hukum & Politik — Penetapan Fikram A.Z. Salilama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Gorontalo mulai memunculkan pertanyaan mengenai masa depan kursinya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Di tengah proses hukum tersebut, nama Jefri Mamangkey mencuat sebagai salah satu nama yang berpeluang mengisi kursi Fikram apabila nantinya terjadi Penggantian Antarwaktu (PAW).
Jefri memiliki modal politik berupa 3.161 suara pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut menempatkannya sebagai peraih suara terbanyak berikutnya dari Partai Golkar di daerah pemilihan yang sama setelah Fikram.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Fikram Salilama memperoleh 8.697 suara. Sementara Jefri Mamangkey berada di posisi berikutnya dengan 3.161 suara.
Dengan demikian, apabila kursi Fikram nantinya benar-benar diproses melalui mekanisme PAW, Jefri menjadi nama yang secara perolehan suara berada dalam posisi kuat untuk menggantikannya.
Namun, status tersebut belum berarti Jefri telah ditetapkan sebagai calon PAW.
Tersangka Belum Otomatis Kehilangan Kursi
Penetapan Fikram sebagai tersangka tidak serta-merta membuat kursinya di DPRD Provinsi Gorontalo langsung kosong.
Dalam ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPRD, terdapat mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Status tersangka sendiri berbeda dengan status terdakwa maupun terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, proses PAW baru dapat berjalan apabila terdapat dasar hukum dan administratif yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU saat ini juga telah memiliki aturan baru mengenai PAW melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam mekanisme tersebut, calon pengganti antarwaktu berasal dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, dengan memperhatikan perolehan suara sah calon pada Pemilu terakhir sesuai ketentuan yang berlaku.





