Ketua, Sekretaris, Bendahara, Penyedia: Empat Posisi di Pusaran Kasus KONI Gorontalo

oleh -127 Dilihat

Tingohu.id Opini — Ada satu pertanyaan yang kini semakin sulit dihindari publik Gorontalo, siapa yang pada akhirnya harus bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo?

Pertanyaan itu menjadi semakin menarik setelah proses penyidikan terus bergulir dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kejati Gorontalo sendiri hingga 19 Agustus 2026 masih menyatakan penyidikan perkara hibah KONI dan perkara terkait pokir masih berlangsung.

Namun, dalam setiap perkara pengelolaan dana organisasi, ada sejumlah posisi yang secara administratif dan faktual biasanya memiliki peran penting.

Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan pihak penyedia. Empat posisi ini bukan berarti empat tersangka. Setidaknya, belum.

Tetapi jika konstruksi perkara nantinya memang bergerak ke arah empat posisi tersebut, publik tentu patut bertanya, apa sebenarnya peran masing-masing dalam perjalanan uang negara dari APBD hingga penggunaannya?

Ketua: Bukan Sekadar Nama di Struktur

Ketua organisasi bukan otomatis bertanggung jawab atas setiap kesalahan bawahannya.

Namun, posisi ketua tetap penting untuk diperiksa ketika perkara menyangkut kebijakan, persetujuan kegiatan, penggunaan anggaran, maupun pengambilan keputusan organisasi.

Dalam perkara KONI Gorontalo, Ketua KONI Provinsi Gorontalo telah beberapa kali menjadi bagian dari proses pemeriksaan penyidik. Pemberitaan terbaru juga menunjukkan adanya dorongan publik agar penyidik menuntaskan konstruksi perkara berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.

Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan sekadar “siapa ketuanya?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, apa yang diketahui, apa yang disetujui, apa yang ditandatangani, dan apa yang dilakukan?

Sekretaris: Penjaga Administrasi Organisasi

Posisi kedua yang tidak kalah penting adalah sekretaris.

Dalam organisasi sebesar KONI, sekretaris bersentuhan dengan administrasi, surat-menyurat, program, dokumen kegiatan dan berbagai proses organisasi.

Tetapi sekali lagi, jabatan bukan bukti kesalahan. Yang harus dicari penyidik adalah perbuatan konkret.

Apakah ada dokumen yang dibuat atau ditandatangani? Apakah ada kegiatan yang secara administratif dinyatakan terlaksana tetapi faktanya berbeda? Apakah ada proses yang diketahui namun tetap berjalan?

Jika ada, maka dokumen-dokumen tersebut akan berbicara lebih keras daripada sekadar jabatan dalam struktur organisasi.

Bendahara: Ujung dari Jejak Uang

Dalam perkara yang berhubungan dengan dana hibah, posisi bendahara tentu menjadi salah satu titik yang paling menarik untuk dilihat.

Sebab pada akhirnya, seluruh dugaan penyimpangan akan menimbulkan beberapa pertanyaan, ke mana uang itu pergi? Siapa yang menerima? Untuk kegiatan apa? Berdasarkan dokumen apa? Siapa yang memerintahkan? Dan apakah pertanggungjawaban yang dibuat benar-benar menggambarkan penggunaan uang di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang semestinya menjadi bagian dari konstruksi penyidikan.

Bukan sekadar mencari siapa yang memegang uang, tetapi siapa yang mengetahui, mengendalikan, memerintahkan, menggunakan, atau turut menikmati apabila memang terdapat perbuatan melawan hukum.

Penyedia: Titik Pertemuan Uang dan Barang/Jasa

Posisi keempat justru bisa menjadi bagian paling menarik.

Sebab, ketika dana organisasi digunakan untuk membeli barang atau jasa, akan ada titik pertemuan antara uang, dokumen pengadaan dan pihak penerima pembayaran.

Di sinilah penyidik perlu memastikan, apakah barang benar-benar ada? Apakah barang sesuai dengan dokumen? Apakah harga sesuai kewajaran? Siapa yang menentukan penyedia? Apakah penyedia benar-benar melakukan pekerjaan? Dan yang paling penting, ke mana uang setelah dibayarkan?

Penyedia tidak boleh otomatis dianggap bersalah hanya karena menerima pembayaran.

Tetapi jika penyidik menemukan adanya kesepakatan, rekayasa dokumen, pekerjaan fiktif, mark-up, atau aliran uang yang menunjukkan keterlibatan aktif, maka posisi penyedia tentu menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.

Empat Posisi, Satu Pertanyaan Besar

Jika benar penyidikan akhirnya mengarah pada empat posisi tersebut, maka publik tidak cukup hanya mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Publik perlu mengetahui peran masing-masing.

Sebab perkara korupsi bukan sekadar tentang siapa yang menandatangani dokumen, tapi tentang bagaimana sebuah keputusan dibuat, bagaimana uang bergerak, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang memiliki kendali terhadap proses tersebut.

Karena itu, penetapan tersangka—jika benar dilakukan—seharusnya bukan menjadi akhir dari rasa ingin tahu publik.

Justru itu adalah awal untuk membuka konstruksi perkara secara terang.

 

Terimakasih. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.