Mahkamah Agung menegaskan putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan banding maupun kasasi oleh penuntut umum. Ketentuan tersebut dituangkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman penerapan hukum acara pidana.
Tag: SEMA 4 Tahun 2026
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

