Bupati Pekalongan Fadia Arafiq secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung pada penahanan Fadia di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan sempat berbicara kepada awak media.
Fadia Arafiq terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ia diduga terlibat dalam praktik pengaturan tender yang merugikan negara.
Saat penyidik KPK mendatangi kediamannya untuk melakukan penangkapan, Fadia Arafiq mengaku sedang bersama dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Pertemuan tersebut, menurut Fadia, membahas ketidakhadirannya dalam sebuah acara terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
“Saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah. Membahas izin, sebab saya nggak bisa hadir acara MBG,” ujar Fadia Arafiq di lobi Gedung KPK, Jakarta. Ia menyatakan kebingungannya atas OTT KPK dan mengklaim tidak ada barang bukti berupa uang yang ditemukan di rumahnya saat penangkapan. “Demi Allah nggak ada,” tegasnya.
Namun, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi membantah adanya pertemuan tersebut sebelum Fadia Arafiq ditangkap KPK. Ia mempertanyakan sumber informasi mengenai pertemuan tersebut.
“Nggak. Info di mana?” ujar Luthfi ketika dikonfirmasi.
Ketika diberikan informasi bahwa pernyataan tersebut berasal langsung dari Fadia Arafiq, Ahmad Luthfi mengaku tidak mengetahui permasalahan yang menjerat Bupati Pekalongan tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui detail mengenai penangkapan Fadia oleh penyidik KPK di rumah pribadinya.
“Kami juga nggak tahu,” imbuhnya.
KPK Tetapkan Bupati Fadia Arafiq Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing atau tenaga ahli di Pemkab Pekalongan untuk periode 2023 hingga 2026.
Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026.
“KPK menetapkan satu orang tersangka, saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” kata Asep Guntur di lokasi.
Penetapan tersangka terhadap Fadia Arafiq ini berdasarkan pada sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang berhasil dikumpulkan tim penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan.
Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Aturan tersebut kemudian digabungkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa selain Fadia Arafiq, tim penyidik juga mengamankan sebelas orang lainnya yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Para pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Salah satu yang turut terjaring adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Budi menjelaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
“Pemeriksaan dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.
Perkara yang membelit Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Pengadaan barang dan jasa ini diduga ada di beberapa dinas,” ungkap Budi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga terdapat sejumlah pengadaan dari beberapa dinas yang telah melakukan kongkalikong dengan pihak swasta untuk memenangkan tender.
“Diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang,” ujar Budi.
Hingga saat ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari OTT yang dilakukan, termasuk sebuah unit kendaraan dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang menjerat Fadia Arafiq.



