Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Jak TV, Tian Bahtiar. Ia dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam kasus yang terkait dengan dugaan perintangan penegakan hukum pada perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
Putusan ini disambut baik oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Mereka menilai vonis tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap insan pers di Indonesia.
Iwakum menilai kasus yang melibatkan Tian Bahtiar ini akan menjadi pengingat penting. Kerja-kerja jurnalistik seharusnya tidak bisa serta-merta dikriminalisasi melalui jalur pidana umum, terutama jika pemberitaan tersebut telah sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.
Ketua Iwakum, Irfan Kamil, mengapresiasi pertimbangan hakim. Ia menekankan bahwa putusan ini menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
“Kami tentu sangat apresiasi pertimbangan hakim memberi penegasan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” ujar Kamil di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurut Kamil, putusan hakim terhadap Tian Bahtiar tidak terlepas dari rujukan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut merupakan hasil uji materi yang diajukan oleh Iwakum.
Dalam proses peradilannya, majelis hakim tetap mengedepankan prinsip kebebasan pers. Kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi.
Oleh karena itu, tidak semua pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dapat dibawa ke ranah hukum pidana.
“Jadi, putusan itu mempertegas batas antara kritik, pemberitaan, dan dugaan perintangan penyidikan,” jelas Kamil.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa putusan majelis hakim telah secara jelas menetapkan batasan antara kerja jurnalistik dan ranah pidana umum.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Tujuannya agar tidak menimbulkan efek penghambat bagi para pekerja pers.
Ponco berharap, persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab yang dimediasi oleh Dewan Pers.
“Penegakan hukum tetap penting. Tapi, jangan menggerus ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi,” tegasnya.
Perkara yang menjerat Tian Bahtiar ini sebelumnya terkait dengan tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.
Dalam putusan majelis hakim, Tian Bahtiar divonis bebas bersama dua terdakwa lainnya, yaitu aktivis ketua tim buzzer Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih.
Ketiga terdakwa tersebut awalnya didakwa karena diduga membuat konten atau program yang membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara yang didakwakan.
Majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada niat jahat atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Untuk terdakwa Tian Bahtiar, hakim menilai tidak ada perbuatan melawan hukum karena ia menjalankan tugasnya sebagai seorang profesional di bidang jurnalistik.
Adapun terkait pemberitaan yang dianggap negatif, majelis hakim berpandangan hal tersebut lebih sebagai perbedaan perspektif atau sudut pandang. Bukan sebagai kebenaran mutlak yang dapat diukur melalui kacamata pidana.
Sementara itu, terkait perbuatan Adhiya Muzakki, hakim menilai unggahannya di media sosial tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai niat jahat. Hal ini dikarenakan tindakan Adhiya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari advokat Marcella Santoso.
Sedangkan untuk Junaedi Saibih, majelis hakim berpendapat bahwa diskusi atau seminar yang dilakukannya, meskipun dengan narasi yang mungkin dianggap negatif, merupakan bagian dari upaya pembelaan non-litigasi di luar persidangan.
Jika kegiatan diskusi tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana umum. Terlebih lagi, Junaedi tidak terlibat langsung dalam pemberitaan negatif yang dimaksud oleh jaksa penuntut umum.



