Sebanyak 29 pegawai pengadilan di wilayah Gorontalo dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Hakim 2026. (Foto: Ilustrasi Tingohu.id)
GORONTALO, TINGOHU.ID – Sebanyak 29 pegawai pengadilan yang tercatat bertugas pada satuan kerja peradilan di wilayah Provinsi Gorontalo dinyatakan lulus seleksi administrasi pengadaan Calon Hakim Tahun Anggaran 2026.
Nama-nama tersebut tercantum dalam lampiran Pengumuman Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 25/SEK/PENG.KP1.1.2/XI/2026 tertanggal 5 November 2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Berdasarkan penelusuran Tingohu.id terhadap lampiran pengumuman tersebut, 29 peserta itu tersebar pada sejumlah satuan kerja pengadilan di Gorontalo, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Para peserta berasal dari tiga kategori formasi yang tercantum dalam pengumuman, yakni formasi umum dan formasi Papua. Berikut daftar lengkapnya.
A. CALON HAKIM PERADILAN UMUM – FORMASI UMUM
- Bayu Rahmadi, S.H., M.H. – Pengadilan Negeri Gorontalo.
- Farisandy Rusman Baeda, S.H. – Pengadilan Negeri Gorontalo.
- Arif Prabowo, S.H., M.H. – Pengadilan Negeri Limboto.
- Bayu Sulistyo Pambudi, S.H. – Pengadilan Negeri Limboto.
- Trinov Gira Thimoteus, S.H. – Pengadilan Negeri Tilamuta.
- Herlambang Bagus Purnomo, S.H., M.H. – Pengadilan Negeri Marisa.
B. CALON HAKIM PERADILAN UMUM – FORMASI PAPUA
- Ardhiah Cahyani Kurnia, S.H. – Pengadilan Tinggi Gorontalo.
- Muhammad Faozan Fathurohman, S.H. – Pengadilan Negeri Marisa.
C. CALON HAKIM PERADILAN AGAMA – FORMASI UMUM
- Firman Al Kautsar, S.H. – Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
- Dedeh Novitasari, S.H. – Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
- Muhammad Musa, S.H., M.H. – Pengadilan Agama Gorontalo.
- Rivaldo Ragana Rizal, S.H. – Pengadilan Agama Gorontalo.
- Siti Septiana Kurniati Harun, S.H. – Pengadilan Agama Limboto.
- Aji Bayu Mahendra, S.H. – Pengadilan Agama Limboto.
- Nemo Diama Surya, S.H. – Pengadilan Agama Limboto.
- Annisa Zahra Nur Umar, S.H. – Pengadilan Agama Tilamuta.
- Mutiara Cristal, S.H. – Pengadilan Agama Tilamuta.
- Ridwan Anugerah Mantu, S.H. – Pengadilan Agama Tilamuta.
- Sabina Fitriani, S.H. – Pengadilan Agama Marisa.
- Risqi Mulia, S.H. – Pengadilan Agama Marisa.
- Agung Pambudi, S.H. – Pengadilan Agama Suwawa.
- Muhammad Ridho Fathurrahman, S.H. – Pengadilan Agama Suwawa.
- Wahid Akbar Ahwani, S.H. – Pengadilan Agama Suwawa.
- Moh. Kurniawan, S.H. – Pengadilan Agama Kwandang.
D. CALON HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA – FORMASI UMUM
- Alexandro Yudhistira Kennard Arethusa, S.H., M.H. – Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo.
- Albertus Sandy Skani Herprabowo, S.H. – Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo.
- Farich Johandi Yahya, S.H., M.H. – Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo.
- Gregorio Fasius, S.H. – Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo.
E. CALON HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA – FORMASI PAPUA
- Yontyk Putri Nandasari, S.H., M.H. – Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo.
LULUS ADMINISTRASI, BERHAK IKUTI TAHAPAN SELANJUTNYA
Dalam pengumuman tersebut, Mahkamah Agung menyatakan peserta yang namanya tercantum dalam lampiran dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Hasil seleksi administrasi ditetapkan setelah panitia melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan administrasi masing-masing peserta.
Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa jadwal dan ketentuan pelaksanaan tahapan selanjutnya akan diumumkan melalui laman resmi Mahkamah Agung. Peserta diwajibkan memantau informasi secara berkala agar tidak tertinggal perkembangan proses seleksi.
Dengan demikian, kelulusan administrasi ini belum berarti para peserta telah ditetapkan sebagai hakim. Mereka masih harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya sesuai ketentuan panitia.
Daftar 29 nama tersebut merupakan hasil identifikasi berdasarkan satuan kerja yang tercantum dalam lampiran resmi MA. Karena itu, daftar ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh peserta merupakan warga asli atau berasal dari daerah Gorontalo.(*)
Sumber: Pengumuman Mahkamah Agung RI Nomor 25/SEK/PENG.KP1.1.2/XI/2026, tanggal 5 November 2026.







