Tingohu.id Hukum — Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).
Keempat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR pada periode 2021 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Karawang menyebut telah memeriksa sekitar 271 orang saksi dan ahli. Penyidik juga telah melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang yang berada pada rekening escrow, serta sejumlah bangunan.
Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar
Besarnya perkara ini tergambar dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), diperoleh angka kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50.
Kerugian tersebut disebut berasal dari 445 debitur.
Angka tersebut menjadikan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR ini sebagai perkara dengan nilai kerugian negara yang cukup besar, sekaligus membuka ruang pendalaman lebih jauh terhadap mekanisme penyaluran kredit serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Tiga Tersangka Ditahan
Terhadap tersangka VY, OH, dan HH, penyidik telah melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari.
Penahanan tersebut berlaku sejak 3 September 2026 hingga 22 September 2026.
Sementara itu, tersangka HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik. Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir pada waktu pemanggilan tersebut.
Kejaksaan Negeri Karawang masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan maupun tanggung jawab dalam perkara tersebut.
Pihak Perbankan Turut Didalami
Pendalaman juga diarahkan terhadap pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan proses penyaluran KPR.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengurai secara utuh bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, termasuk pihak-pihak yang memiliki peran dalam proses pemberian dan penyaluran kredit.
Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejaksaan juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Sumber: Kejari Karawang






