Oleh: Anderwati Maku, S.H., M.H; Pawennari, S.H., M.H; Buyung J. Puluhulawa, S.H., M.H
Tingohu.id – (Opini) Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai pergeseran penting dalam politik hukum pidana Indonesia. Dari paradigma yang selama ini cenderung retributif dan berorientasi pada pemenjaraan, KUHP Baru mengarahkan sistem pemidanaan ke pendekatan yang lebih restoratif, rehabilitatif, dan berkeadilan sosial. Salah satu manifestasi paling progresif dari perubahan ini adalah pengaturan mengenai pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78.
Pidana pengawasan dirancang sebagai alternatif terhadap pidana penjara jangka pendek, dengan tujuan menghindari dampak negatif pemenjaraan, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan atau pelaku yang masih memiliki potensi besar untuk direhabilitasi dalam lingkungan sosialnya. Dalam kerangka ini, pemidanaan tidak semata-mata dimaksudkan sebagai pembalasan, melainkan sebagai sarana pembinaan dan pemulihan.
Dalam praktik peradilan, tidak jarang majelis hakim, melalui pertimbangan yang komprehensif dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan, menjatuhkan pidana pengawasan. Putusan semacam ini mencerminkan keberanian hakim untuk tidak hanya menjadi corong undang-undang, tetapi juga penjaga keadilan substantif. Dengan pidana pengawasan, terdakwa tetap dapat menjalankan peran sosialnya—bekerja, menafkahi keluarga, dan memperbaiki diri—di bawah mekanisme kontrol negara.
Namun demikian, dinamika di tingkat penuntutan kerap menunjukkan kecenderungan yang berbeda. Dalam sejumlah praktik, putusan pidana pengawasan yang dijatuhkan oleh hakim seringkali direspons oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan upaya hukum banding. Fenomena ini tidak selalu berakar pada pertimbangan yuridis substantif, melainkan juga dipengaruhi oleh pola kerja administratif dan budaya birokrasi dalam institusi penuntutan.
Terdapat praktik yang berkembang, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, bahwa putusan yang berada di bawah proporsi tertentu dari tuntutan atau yang menyimpang dari jenis pidana yang dimohonkan dalam requisitoir, cenderung untuk diajukan banding. Dalam konteks ini, pidana pengawasan—yang sering kali berbeda dari tuntutan penjara—berisiko dipersepsikan sebagai deviasi yang perlu “dikoreksi” melalui upaya hukum lanjutan.
Kondisi tersebut menimbulkan ironi dalam sistem peradilan pidana. Di satu sisi, pembentuk undang-undang telah menyediakan instrumen yang lebih humanis dan adaptif melalui KUHP Baru. Di sisi lain, implementasinya berpotensi terhambat oleh rigiditas administratif yang tidak sepenuhnya selaras dengan semangat pembaruan tersebut.
Lebih jauh, penggunaan upaya banding yang didorong oleh pertimbangan administratif semata berpotensi bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Proses banding tidak hanya memperpanjang penyelesaian perkara, tetapi juga menimbulkan beban psikologis tambahan bagi terdakwa dan keluarganya, yang seharusnya dapat segera memasuki fase pemulihan sosial.
Dalam perspektif sistemik, situasi ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik penegakannya. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah korektif yang bersifat struktural maupun kultural. Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai institusi yang memiliki otoritas dalam menetapkan kebijakan penuntutan, perlu melakukan penyesuaian terhadap pedoman dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Pertama, perlu ditegaskan bahwa pidana pengawasan merupakan bagian integral dari sistem pemidanaan yang sah menurut KUHP Baru, sehingga tidak semestinya diposisikan sebagai penyimpangan dari tuntutan. Kedua, perlu dirumuskan parameter yang lebih jelas dan proporsional mengenai penggunaan upaya hukum banding, dengan memasukkan variabel keadilan restoratif dan kepentingan kemanusiaan sebagai pertimbangan yang sah. Ketiga, penguatan kapasitas dan perspektif aparat penuntut umum melalui pendidikan dan pelatihan juga menjadi penting, agar selaras dengan arah kebijakan hukum pidana nasional yang baru.
Pada akhirnya, keberhasilan implementasi KUHP Baru tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma yang dirumuskan, tetapi juga oleh kesiapan dan keberanian institusi penegak hukum dalam menginternalisasi nilai-nilai yang dikandungnya. Hukum pidana tidak seharusnya menjadi instrumen yang semata-mata menghukum, melainkan juga sarana untuk memulihkan dan menata kembali keseimbangan sosial.
Tanpa penyesuaian dalam praktik penuntutan, pidana pengawasan berisiko menjadi sekadar norma progresif di atas kertas. Sebaliknya, dengan komitmen bersama untuk mengedepankan keadilan substantif, instrumen ini dapat menjadi tonggak penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berkeadaban.







