Rp5,43 Miliar Uang Korupsi Aerosport Dirampas untuk Negara

oleh -101 Dilihat

Tingohu.id Hukum — Uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 dirampas untuk negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Eksekusi barang bukti tersebut dilakukan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (1/9/2026), di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. Eksekusi dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H.

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026.

Dalam perkara tersebut, Paulus Johanis Kurnala, selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Uang tunai Rp5,43 miliar yang dieksekusi tersebut sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Mimika di Bank BNI Cabang Timika.

Berdasarkan amar putusan pengadilan, uang tersebut kemudian ditetapkan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

Setelah proses eksekusi, uang hasil barang bukti tersebut disetorkan oleh Tim Jaksa Eksekutor ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI.

Kejaksaan Negeri Mimika menyatakan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada proses pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Dengan dieksekusinya uang tunai tersebut, sebagian kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana telah diperhitungkan melalui barang bukti yang sebelumnya telah disita dan dititipkan oleh Kejaksaan.

 

Sumber Foto & Informasi: Kejari Mimika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.