“Yang kami uji bukan siapa yang benar atau salah dalam perkara pokok. Yang kami uji adalah prosedurnya. Apakah penyitaan dilakukan berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang sesuai dengan hukum acara pidana atau tidak,” tegas Pawennari, S.H., M.H.
Tag: KUHAP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

