Penandatanganan kerja sama PA Tilamuta bersama KUA, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa, dirangkaikan dengan sosialisasi inovasi digital E-PARADE dan SIVERONIKA pada 16 Oktober 2026.
BOALEMO, TINGOHU.ID – Pengadilan Agama (PA) Tilamuta memperkuat sinergi lintas instansi melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tilamuta, Pemerintah Kecamatan Tilamuta, serta pemerintah desa se-Kecamatan Tilamuta, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Tilamuta pukul 13.30 WITA itu dirangkaikan dengan sosialisasi pemanfaatan inovasi digital E-PARADE dan SIVERONIKA.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur administrasi perkara.
Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Royana Latif, S.H.I., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui kerja sama ini, KUA, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa diharapkan berperan aktif menyebarluaskan informasi mengenai layanan Pengadilan Agama, termasuk membantu masyarakat memahami prosedur administrasi yang harus dipenuhi.
Dukungan lintas instansi dinilai penting agar informasi mengenai layanan peradilan dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Tilamuta, Mahfudh A. Alauddin, S.Ag., menyoroti pentingnya koordinasi antara KUA dan Pengadilan Agama, khususnya dalam mendukung pelayanan administrasi perkawinan bagi masyarakat.
Perwakilan Pemerintah Kecamatan Tilamuta, Abdul Faris A. Babuta, S.Ag., juga menyampaikan dukungan terhadap kerja sama tersebut sebagai upaya memperkuat koordinasi pemerintahan sekaligus memperluas penyebarluasan informasi pelayanan publik.
Kerja sama ini melibatkan pemerintah dari 12 desa di Kecamatan Tilamuta, yakni Desa Lamu, Bajo, Hungayonaa, Lahumbo, Limbato, Modelomo, Mohungo, Pentadu Barat, Pentadu Timur, Piloliyanga, Tenilo, dan Ayuhulalo.
Dalam kegiatan tersebut, peserta turut mendapatkan sosialisasi mengenai aplikasi E-PARADE, sebuah inovasi layanan elektronik yang mendukung proses pengajuan dan verifikasi administrasi perkara prodeo atau perkara yang dapat diajukan tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemanfaatan inovasi digital ini diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas pelayanan, khususnya dalam memberikan akses informasi dan mempermudah masyarakat memahami mekanisme pengajuan perkara.
Melalui sinergi bersama KUA, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa, Pengadilan Agama Tilamuta berupaya memperkuat jangkauan pelayanan sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan layanan peradilan.
Kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan perjanjian semata, tetapi berlanjut dalam pelaksanaan nyata sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan mengakses layanan Pengadilan Agama.
Sumber: PA Tilamuta





