Aset Pemda Dikuasai Tanpa Dokumen Sah, Kejari Bone Bolango Turun Tangan

oleh -151 Dilihat

Tingohu.id Hukum — Penguasaan aset milik Pemerintah Daerah tanpa dukungan dokumen yang sah mulai mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Bone Bolango mengambil langkah hukum untuk membantu pemerintah daerah menertibkan Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar administrasi yang jelas.

Langkah tersebut dilakukan pada Senin, 7 September 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Monica Rosari Ayu, S.H., didampingi Jaksa Pengacara Negara Annisa Rizky Melliawati, S.H. serta Staf Datun, melaksanakan pemanggilan terhadap para pihak yang menguasai aset Pemerintah Daerah tanpa didukung dokumen yang sah.

Pemanggilan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Kejari Bone Bolango menempatkannya sebagai bagian dari upaya memastikan aset pemerintah memiliki kejelasan status penguasaan dan administrasi.

Berangkat dari Surat Kuasa Khusus

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Bantuan Hukum Non Litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Dengan dasar tersebut, Jaksa Pengacara Negara melakukan pendampingan hukum dalam proses penertiban Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan pihak lain tanpa dokumen yang sah.

Pendekatan yang ditempuh tidak langsung diarahkan pada proses litigasi. Kejari Bone Bolango mengedepankan penyelesaian secara persuasif agar persoalan penguasaan aset dapat diselesaikan dengan baik.

Namun demikian, pendekatan persuasif bukan berarti persoalan aset dapat dibiarkan berlarut-larut.

Sebab, ketika sebuah aset tercatat sebagai milik pemerintah daerah, maka penguasaannya harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa dokumen yang sah, status penguasaan menjadi persoalan yang patut ditertibkan.

Aset Daerah Bukan Barang Pribadi

Penertiban ini juga menegaskan satu hal penting: aset daerah bukan sekadar barang inventaris pemerintah.

Di dalamnya terdapat kepentingan publik.

Karena itu, setiap aset yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah harus jelas siapa yang menguasai, atas dasar apa penguasaan dilakukan, serta bagaimana administrasinya.

Kejari Bone Bolango menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan aset milik pemerintah daerah dapat kembali memberikan manfaat sebagaimana mestinya bagi kepentingan masyarakat.

Dengan kata lain, aset daerah bukan untuk dikuasai tanpa dasar, melainkan untuk dijaga, ditertibkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

Pendekatan Persuasif, Tetapi Pesannya Tegas

Menariknya, Kejari Bone Bolango memilih pendekatan hukum yang tetap mengedepankan penyelesaian secara persuasif.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penertiban aset tidak selalu harus dimulai dengan sengketa di pengadilan. Persoalan dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui klarifikasi, pemanggilan, pemeriksaan dokumen dan penyelesaian administratif maupun hukum.

Tetapi di balik pendekatan persuasif itu terdapat pesan yang cukup tegas: penguasaan aset pemerintah harus memiliki dasar yang sah.

Apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan secara baik, tentu terbuka kemungkinan ditempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, penertiban aset bukan semata-mata urusan pemerintah atau aparat penegak hukum. Ini menyangkut amanah masyarakat yang melekat pada setiap Barang Milik Daerah.

Karena setiap aset daerah adalah amanah publik yang harus dijaga.

Aset dikembalikan pada tempatnya, administrasi diperjelas, dan penguasaan harus memiliki dasar hukum. Sebab aset daerah bukan untuk dikuasai, tetapi untuk kepentingan masyarakat.

 

Sumber: Kejari Bone Bolango 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.