Marlin Mayaut Masuk DPO, Kejari SBB Minta Masyarakat Bantu Pencarian

oleh -174 Dilihat

Tingohu.id Hukum — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) menetapkan Marlin Mayaut, S.P.I. sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana korupsi.

Penetapan DPO tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2564 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024. Dalam putusan tersebut, Marlin Mayaut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan profil DPO yang diumumkan Kejari SBB, Marlin Mayaut merupakan perempuan kelahiran Ambon, 12 Februari 1983. Ia disebut pernah menjabat sebagai PTDH (mantan Kepala Bidang Kearsipan pada Dinas Kearsipan Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku).

Kejari SBB menerbitkan penetapan DPO melalui Surat TAP-01.Q.1.16/FU.1/01/2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terhadap yang bersangkutan.

Dalam pengumumannya, Kejari SBB meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Marlin Mayaut agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kejaksaan.

Informasi dapat disampaikan melalui Kasi Intel Kejari SBB di nomor 0811-1051-7680 atau Kasi Pidsus di nomor 0823-9869-9089.

Kejaksaan juga menyampaikan bahwa masyarakat yang memberikan informasi yang membantu menemukan keberadaan DPO dapat memperoleh imbalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejari SBB turut mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi. Identitas dan keamanan pelapor disebut akan menjadi perhatian pihak kejaksaan.

 

Sumber: Kejari SBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.