Suasana Konferensi Pers Polres Gorontalo Utara Terkait Penetapan 31 Tersangka Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak.
GORONTALO UTARA, TINGOHU.ID — Polres Gorontalo Utara menetapkan 31 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang ditangani sejak awal 2026. Puluhan tersangka tersebut terdiri dari 23 orang dewasa dan delapan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Pengungkapan perkembangan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara di aula Mapolres, Selasa (20/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Sofyan T. Ishak, menjelaskan bahwa polisi pertama kali menerima laporan pada 28 Januari 2026. Seiring perkembangan penyidikan, laporan tersebut bertambah hingga mencapai 26 laporan polisi.
Dalam pemaparannya, penyidik menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang korban anak berinisial AD. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025 di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara.
Baca Juga: Kejari Gorut Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Rp2,4 Miliar Uang Pembangunan Masjid Blok Plan
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti. Dari rangkaian penanganan tersebut, penyidik menetapkan 31 orang sebagai tersangka.
Tiga Pasal Disangkakan
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 473 ayat (10), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga dalam keadaan yang memenuhi ketentuan pemberatan; Pasal 473 ayat (2), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara; serta Pasal 415, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka mengikuti dugaan perbuatan dan unsur pidana yang disangkakan oleh penyidik.
Sebagian Tersangka Berada dalam Lingkaran Pergaulan yang Sama
Dalam sesi tanya jawab bersama awak media, pihak kepolisian menjelaskan bahwa sebagian tersangka diketahui berada dalam lingkaran pergaulan yang sama. Namun, terdapat pula tersangka yang berasal dari luar lingkaran pergaulan tersebut.
Keterangan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan mengenai hubungan antara para tersangka dalam perkara yang kini ditangani penyidik.
Meski telah menetapkan puluhan tersangka, proses hukum belum selesai. Kepolisian masih harus menuntaskan tahapan penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan kepada kejaksaan.
Berkas Perkara Segera Dikoordinasikan dengan Kejaksaan
Polres Gorontalo Utara menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara melalui pelimpahan berkas tahap I kepada jaksa penuntut umum.
Koordinasi tersebut dilakukan agar berkas perkara dapat diteliti dan penyidik memperoleh petunjuk lebih lanjut apabila masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi.
Dalam konferensi pers itu, pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa penanganan terhadap delapan tersangka anak dilakukan melalui prosedur berbeda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait pendampingan hukum, polisi menyebut 30 tersangka mendapatkan penasihat hukum melalui penunjukan, sedangkan satu tersangka lainnya didampingi berdasarkan kuasa khusus.
Dengan penetapan 31 tersangka dari 26 laporan polisi, perkara ini kini memasuki tahapan lanjutan menuju proses penuntutan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada kelengkapan berkas, hasil koordinasi dengan kejaksaan, serta proses hukum terhadap masing-masing tersangka.
Seluruh tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)





