“Pengadilan negeri bukanlah lembaga korektor dan bukanlah lembaga permakluman atas kesalahan atau ketidaktepatan penerapan kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum.” Editorial.
Topik: Perlindungan Hak Tersangka
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

