BPK Soroti Honorarium Penasihat Ahli, Staf Khusus dan Jubir Bupati Boalemo Rp818,5 Juta

oleh -217 Dilihat

Ilustrasi temuan BPK atas realisasi honorarium Penasihat Ahli, Staf Khusus, dan Juru Bicara Bupati Boalemo sebesar Rp818,5 juta pada TA 2025. (Foto: Ilustrasi tingohu.id)


BOALEMO, TINGOHU.ID – Pembayaran honorarium kepada Penasihat Ahli, Staf Khusus, dan Juru Bicara Bupati Boalemo sepanjang 2025 menjadi salah satu sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total realisasi pembayaran untuk tiga kelompok tersebut mencapai Rp818.500.000.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan bahwa pembayaran honorarium tersebut belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Persoalan utamanya terletak pada dasar penetapan besaran honorarium yang belum didukung perhitungan dan kajian memadai.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor 15.B/T/LHP/DJPKN-VI.GOR/PPD.01/05/2026, tertanggal 22 Mei 2026.

Baca Juga: 28 Mobil Milik Pemkab Boalemo Dipinjamkan Tanpa Perjanjian, Nilainya Rp7,34 Miliar

Berdasarkan uraian dalam LHP, Bupati Boalemo pada 2025 mengangkat Penasihat Ahli melalui SK Bupati Nomor 001.1/94/III/2025 tanggal 26 Maret 2025. Staf Khusus diangkat melalui SK Bupati Nomor 001.1/96/III/2025, yang kemudian mengalami perubahan pada 17 Juni dan 6 November 2025.

Sementara itu, Juru Bicara Bupati diangkat melalui SK Bupati Nomor 001.1/102/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.

Ketiganya memiliki tugas yang berbeda. Penasihat Ahli antara lain memberikan saran, pertimbangan, rekomendasi, serta kajian teknis kepada Bupati. Staf Khusus bertugas melakukan pemantauan, mengumpulkan informasi, menyusun analisis, dan memberikan telaahan sebagai bahan kebijakan. Adapun Juru Bicara bertugas mengoordinasikan komunikasi dengan perangkat daerah serta publikasi dan kerja sama media.

BPK mencatat bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi mereka telah dipertanggungjawabkan melalui laporan hasil kerja yang disampaikan secara rutin.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut menemukan persoalan dalam penetapan besaran honorarium. BPK menyebut pembayaran mengacu pada Peraturan Bupati Boalemo Nomor 13 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja, Standar Teknis, dan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah.

Akan tetapi, menurut BPK, penetapan tersebut belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Perpres tersebut tidak mengatur standar biaya honorarium bagi Penasihat Ahli, Staf Khusus, dan Juru Bicara Bupati atau jabatan sejenis dalam bagian ketentuan standar biaya honorarium.

BPK juga menemukan bahwa penetapan besaran honorarium belum didukung kertas kerja perhitungan yang membandingkan prestasi dan kontra prestasi atas pekerjaan masing-masing pihak.

Tidak hanya itu, Bagian Umum dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah juga tidak membuat kajian memadai mengenai kebutuhan output, manfaat, dampak, serta nilai tambah yang diterima pemerintah daerah dari pengangkatan tersebut.

Pemkab Boalemo, menurut BPK, juga belum menetapkan kerangka acuan dan indikator kinerja utama yang jelas sebagai pedoman untuk menilai hasil pekerjaan Penasihat Ahli, Staf Khusus, dan Juru Bicara Bupati.

Ada Honorarium Dibayarkan kepada Staf Khusus yang Sedang Menjalani Hukuman Penjara

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah pembayaran honorarium kepada seorang Staf Khusus Bupati berinisial HS.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, BPK menemukan pembayaran honorarium bulan September 2025 kepada yang bersangkutan, padahal saat itu ia sedang menjalani hukuman penjara.

BPK menilai pembayaran tersebut tidak sesuai ketentuan karena yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Staf Khusus Bupati. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp3.412.500.

Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan pembayaran honorarium tidak hanya menyangkut dasar penetapan tarif, tetapi juga pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kelayakan pembayaran kepada penerima.

BPK Minta Penetapan Honorarium Ditelaah Kembali

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Boalemo agar memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah melakukan penelaahan terhadap pengajuan besaran honorarium dengan mempertimbangkan kewajiban, output, manfaat, dampak, dan nilai tambah yang diterima pemerintah daerah.

BPK juga meminta agar ditetapkan kerangka acuan serta indikator kinerja utama untuk menilai hasil pekerjaan Penasihat Ahli, Staf Khusus, dan Juru Bicara Bupati.

Selain itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah diminta memberikan pertimbangan hukum atas pengajuan besaran tarif honorarium tersebut.

Dengan total realisasi pembayaran mencapai Rp818,5 juta, temuan ini menyisakan pertanyaan penting mengenai bagaimana besaran honorarium ditentukan, sejauh mana manfaat pekerjaan dapat diukur, serta bagaimana pemerintah daerah memastikan setiap pembayaran benar-benar sebanding dengan hasil kerja yang diterima.

Catatan BPK tersebut menjadi penting untuk ditindaklanjuti secara terbuka, agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat Boalemo.(*)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.