Sebanyak 240 formasi guru dibutuhkan Kabupaten Boalemo untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. (Foto Ilustrasi)
BOALEMO, TINGOHU.ID — Kabar baik datang bagi tenaga pendidik di Kabupaten Boalemo. Sebanyak 240 formasi guru dibutuhkan untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kabar tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo, Helmi Rasid, setelah pihaknya melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Berbeda dengan tenaga teknis dan medis yang pembiayaan pengangkatannya menjadi PPPK Penuh Waktu diserahkan kepada pemerintah daerah, hasil konsultasi dengan Kemendikdasmen menyebut pembiayaan dan alokasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu untuk sektor pendidikan akan ditanggung pemerintah pusat.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis Boalemo Terancam Tak Bisa Penuh Waktu, APBD Tak Mampu Menanggung
Di Kabupaten Boalemo, tercatat terdapat 271 guru PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, kebutuhan daerah mencapai 240 formasi guru.
Helmi mengatakan, pemenuhan formasi tersebut menjadi penting mengingat Boalemo masih mengalami kekurangan tenaga pengajar. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya guru ASN yang memasuki masa pensiun pada tahun ini.
Menurutnya, guru PPPK Paruh Waktu yang berasal dari daerah juga dinilai memiliki kesiapan untuk ditempatkan di wilayah pelosok maupun daerah terpencil.
Karena itu, Helmi meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo segera melakukan pemetaan kebutuhan guru di setiap SD dan SMP.
Pemetaan tersebut mencakup kebutuhan tenaga pendidik sekaligus kelengkapan dokumen administrasi yang diperlukan. Langkah ini dinilai penting agar Boalemo siap ketika petunjuk teknis (Juknis) resmi diterbitkan pemerintah pusat.
Dengan kebutuhan mencapai 240 formasi, peluang tersebut menjadi kabar positif bagi ratusan guru PPPK Paruh Waktu di Boalemo. Namun, realisasi pengangkatan tetap menunggu ketentuan teknis resmi dari pemerintah pusat. (*)





