Ilustrasi penanganan kasus dugaan korupsi anggaran DPRD Merangin tahun 2019–2024 yang menjerat enam tersangka.
TINGOHU.id — Penanganan dugaan korupsi anggaran DPRD kembali menunjukkan perkembangan serius. Kali ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua dan wakil ketua periode 2019–2024, dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp19,54 miliar.
Penetapan tersebut menyasar sejumlah unsur yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, mulai dari pimpinan DPRD, pejabat pengguna anggaran, bendahara pengeluaran, hingga pihak swasta. Dugaan penyimpangannya pun mencakup pencairan anggaran fiktif, transfer dana ke rekening pribadi, hingga pembayaran perjalanan dinas yang diduga melanggar ketentuan.
Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial F, HE, Y, RA, I, dan Z. Berdasarkan keterangan Kejati Jambi, F merupakan pengguna anggaran pada Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023. HE menjabat Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024, sedangkan Y merupakan bendahara pengeluaran pada periode 2019 hingga April 2024.
Selanjutnya, RA merupakan pengguna anggaran pada Sekretariat DPRD Merangin periode Juli 2023 hingga November 2024. Sementara itu, I merupakan direktur CV Berkah Bersama dan Z menjabat Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa pencairan anggaran fiktif, pemindahan dana ke rekening pribadi, pertanggungjawaban pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan, serta pembayaran perjalanan dinas yang diduga melanggar aturan.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp19,54 miliar. Penetapan para tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana dengan Perjalanan Dinas DPRD Boalemo?
Perkembangan perkara di Jambi ini menjadi pembanding bagi perhatian publik terhadap penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Boalemo, Gorontalo, untuk tahun anggaran 2020–2022.
Dalam perkara Boalemo, Kejaksaan Negeri Boalemo sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Sejumlah anggota DPRD periode terkait juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Agustus 2026.
Perkara tersebut menyangkut dugaan penyimpangan perjalanan dinas yang proses hukumnya perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Pemeriksaan maupun penggeledahan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
Perkembangan di Merangin tidak berarti perkara Boalemo memiliki modus, bukti, atau konstruksi hukum yang sama. Namun, publik tentu berkepentingan mengetahui sejauh mana penyidikan di Boalemo berjalan dan bagaimana aparat menelusuri pertanggungjawaban anggaran yang dipersoalkan.
Kejelasan perkembangan perkara menjadi penting agar penanganan dugaan penyimpangan anggaran publik tidak berhenti pada spekulasi, melainkan memberikan kepastian hukum berdasarkan hasil penyidikan.(*)
Sumber: Kejaksaan Tinggi Jambi; informasi perkembangan perkara DPRD Boalemo berdasarkan data redaksi Tingohu.id.





