Divonis 10 Tahun, 4 Tahun Jadi Buron: Terpidana Kasus Asusila Anak di Bolmong Akhirnya Dicokok Kejati Sulut

oleh -136 Dilihat

Tim Tabur Kejati Sulut mengamankan Satriadi Mokodongan, terpidana yang masuk DPO sejak 2022. (Dok. Kejati Sulut)


BOLMONG, TINGOHU.ID — Pelarian Satriadi Mokodongan, terpidana kasus ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, akhirnya berakhir. Setelah sekitar empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Satriadi berhasil diamankan Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Satriadi ditangkap pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 07.30 WITA, di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Informasi tersebut disampaikan Kejati Sulut kepada media. Kejati Sulut juga menyertakan dokumentasi pengamanan Satriadi.

Satriadi merupakan terpidana yang telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021.

Dalam putusan tersebut, Satriadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya.”

Baca Juga:

Dua Tersangka Korupsi Anggaran Rutin KPU Boltim Dilimpahkan, Kerugian Negara Rp517 Juta

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak Penuhi Panggilan Eksekusi

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, Satriadi tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman.

Ia kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022. Sejak saat itu, keberadaan Satriadi menjadi buruan aparat kejaksaan.

Sebelum berhasil diamankan, Tim Tabur Kejati Sulut melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu pagi, tim berhasil menemukan dan mengamankan Satriadi di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong.

Setelah diamankan, Satriadi selanjutnya diserahkan oleh Tim Tabur Kejati Sulut kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani putusan Mahkamah Agung RI.

Kasi Penkum Kejati Sulut mengatakan pengamanan tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

“Pengamanan DPO ini merupakan wujud komitmen Kejati Sulut dalam memastikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kejati Sulut akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi untuk menemukan serta mengeksekusi para DPO sesuai ketentuan hukum,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulut.

Dengan tertangkapnya Satriadi, proses eksekusi terhadap terpidana yang telah menjadi DPO sejak 2022 tersebut kini dapat dilaksanakan. (*)

Sumber informasi dan foto: Kejati Sulut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.