Tingohu.id Hukum — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengumumkan seorang pria bernama Dody Ramadhani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat diminta membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Berdasarkan pengumuman DPO yang diterbitkan Kejari Padang, Dody Ramadhani merupakan laki-laki kelahiran Padang, 25 Mei 1985. Dalam data tersebut, ia disebut memiliki alamat di Perumahan Karya Nusa Blok C No. 6, RT 004/RW 016, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Adapun ciri-ciri yang tercantum dalam pengumuman antara lain badan gemuk, tinggi sedang, postur badan tegap, wajah oval, rambut pendek hitam, kulit sawo matang, hidung mancung dan telinga tipis. Tingginya disebut sekitar 162 sentimeter dengan berat sekitar 75 kilogram.
Dalam pengumuman tersebut, Dody Ramadhani juga disebut terakhir bekerja sebagai karyawan swasta (sopir truk).
DPO Terkait Perkara KDRT
Kejari Padang mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.
Kejari Padang mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Dody Ramadhani agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kejaksaan.
Informasi dapat disampaikan melalui Call Center Kejaksaan Negeri Padang via WhatsApp di nomor 0812-6765-5004.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan atau mengetahui keberadaan orang yang dimaksud, melainkan menyerahkan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Apabila mengetahui keberadaan orang dengan ciri-ciri yang disebutkan di atas, harap segera menghubungi Call Center Kejaksaan Negeri Padang melalui WhatsApp 081267655004.”
Sumber: Kejaksaan Negeri Padang





