Mahkamah Agung menegaskan putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan banding maupun kasasi oleh penuntut umum. Ketentuan tersebut dituangkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman penerapan hukum acara pidana.
Kejari Boalemo Ikuti Evaluasi Capaian Kinerja Semester I 2026
Boalemo, Tingohu.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo mengikuti pembukaan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Bidang dan Badan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun
Kejari Boalemo Ikut Ekspose Data Tanah Reforma Agraria
Boalemo, Tingohu.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo turut mengambil bagian dalam kegiatan Ekspose Pendataan Data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang menjadi
Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Rp8,9 Miliar Masuk Tahap Penuntutan
“Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara ini kini memasuki fase penuntutan setelah penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam distribusi beras program pemerintah.”
Renovasi Masjid Al-Huda Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Hadapi Penuntutan
“Kejari Klaten melaksanakan Tahap II terhadap dua tersangka berinisial MN dan N dalam perkara dugaan korupsi renovasi Masjid Al-Huda.”
Jaksa Dikepung Warga, Berkas Dugaan Korupsi Disobek di Depan Penyidik
“Tidak ada yang bisa kami bawa dokumen, karena warga menghadang dokumen pada saat akan disita.” — Danny Curia Novitawan, Kasi Intelijen Kejari Dompu.
Enam Bulan, 12 Kali Tangkap Tangan: KPK Kembali Tunjukkan Taringnya
“Korupsi belum surut, tetapi KPK juga belum kehilangan taringnya.”
Hakim Nilai Dugaan BBM untuk PETI Hanya Asumsi, 3 Terdakwa Bebas
“Penegakan hukum seyogyanya dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan pada suatu asumsi belaka.”
BREAKING NEWS: Anggota DPRD Boalemo SO Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan
“Pemeriksaan terhadap anggota DPRD menjadi bagian penting dalam mengurai pelaksanaan perjalanan dinas TA 2020–2022. Keterangan masing-masing pihak perlu dicocokkan dengan dokumen dan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas untuk melihat apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.”
Rp500 Juta Dikembalikan, Kejari Kota Gorontalo Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Kanal Banjir
“Kejaksaan hadir untuk memastikan keadilan tidak berhenti di ruang sidang, tetapi tuntas hingga eksekusi.”
- Sebelumnya
- 1
- …
- 6
- 7
- 8
- …
- 10
- Berikutnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










