Tingohu.id Hukum — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan renovasi Masjid Al-Huda memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Jumat, 14 Agustus 2026, melaksanakan Tahap II terhadap dua tersangka berinisial MN dan N.
Keduanya diserahkan dalam perkara dugaan korupsi renovasi Masjid Al-Huda yang berada di Dukuh Semangkak RT 002/RW 002, Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, untuk kegiatan Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Kegiatan Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penyidik Kejari Klaten, Siwi Prasetyani, S.H., M.H. dan Anik Dwi Hastuti, S.H., M.H., di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Klaten.
Tahap II merupakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah perkara dinyatakan lengkap. Setelah tahap ini, penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Perkara tersebut sebelumnya telah berkembang sejak Kejari Klaten melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Klaten untuk renovasi Masjid Al-Huda.
Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik menetapkan perangkat Desa Semangkak berinisial SW sebagai tersangka pada Desember 2025. Saat itu, Kejari Klaten menyebut dugaan kerugian negara sekitar Rp199 juta dan menemukan adanya dugaan penggunaan nota fiktif dalam pertanggungjawaban kegiatan.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada April 2026, Kejari Klaten menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Kepala Desa Semangkak berinisial ND dan pihak ketiga pelaksana renovasi berinisial NM. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menyebut total anggaran kegiatan dari tiga proposal pada periode 2021 hingga 2023, setelah dipotong pajak, sekitar Rp336 juta, dengan hasil penghitungan kerugian negara sekitar Rp203 juta.
Penyidik menyebut dugaan kerugian tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk persoalan volume pekerjaan. Kepala desa disebut memiliki tanggung jawab terhadap kegiatan, sedangkan pihak ketiga berperan sebagai pelaksana pekerjaan renovasi.
Dengan dilaksanakannya Tahap II pada 14 Agustus 2026, perkara kini memasuki fase penuntutan. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan dan proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Meski demikian, status para pihak dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai tersangka/terdakwa sesuai tahapan proses hukumnya. Bersalah atau tidaknya seseorang pada akhirnya ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Kejari Klaten.





