Visualisasi temuan BPK atas 28 unit aset kendaraan Pemkab Boalemo senilai Rp7,34 miliar yang dipinjam-pakaikan tanpa perjanjian tertulis (foto: Ilustrasi tingohu.id).
BOALEMO, TINGOHU.ID – Pengelolaan aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Boalemo menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaan atas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan sebanyak 28 unit mobil milik Pemkab Boalemo senilai Rp7.341.997.885,00 dipinjam-pakaikan kepada sejumlah instansi dan pihak lain tanpa dilengkapi perjanjian pinjam pakai.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor 15.B/T/LHP/DJPKN-VI.GOR/PPD.01/05/2026, tanggal 22 Mei 2026, tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan bahwa 28 unit kendaraan dengan nilai aset mencapai Rp7,34 miliar itu digunakan oleh dua instansi vertikal, satu organisasi/lembaga, satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Namun, peminjaman kendaraan tersebut tidak dituangkan dalam perjanjian pinjam pakai sebagaimana mestinya.
Persoalan ini menunjukkan belum tertibnya administrasi pengelolaan aset daerah, khususnya dalam memastikan penggunaan kendaraan milik pemerintah memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas.
BPK juga mengungkapkan keterangan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang menyatakan bahwa pihaknya telah secara aktif menyampaikan kepada SKPD agar membuat perjanjian pinjam pakai.
Akan tetapi, penyampaian tersebut tidak dilakukan secara formal melalui surat edaran maupun surat pemberitahuan kepada masing-masing SKPD.
Dalam pemeriksaannya, BPK mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Secara khusus, Pasal 161 mengatur bahwa pelaksanaan pinjam pakai Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang dituangkan dalam perjanjian pinjam pakai antara Pengelola Barang dengan peminjam pakai.
Selain itu, Pasal 296 ayat (2) mengatur bahwa pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum.
BPK menilai kondisi tersebut mengakibatkan adanya risiko kehilangan dan sengketa kepemilikan atas aset daerah yang dimanfaatkan tanpa perjanjian maupun dikuasai pihak lain.
Tidak hanya itu, BPK juga menyebut persoalan tersebut disebabkan kepala SKPD selaku pengguna barang belum melaksanakan pengawasan, pengendalian, pengamanan, dan inventarisasi aset secara memadai.
Termasuk di dalamnya kewajiban membuat perjanjian sewa atau pinjam pakai atas aset tetap yang berada dalam penguasaannya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Boalemo agar menginstruksikan kepala SKPD terkait selaku pengguna barang untuk membuat perjanjian sewa atau pinjam pakai atas aset tetap yang berada dalam penguasaannya.
BPK juga meminta agar dilakukan koordinasi inventarisasi dan pengamanan aset serta pemutakhiran data aset tetap oleh BPKPD.
Dalam laporan pemeriksaan yang sama, BPK turut mengungkap persoalan pengelolaan aset lainnya, termasuk aset peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya serta aset yang masih dikuasai pihak lain.
Temuan 28 unit mobil tanpa perjanjian pinjam pakai ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Boalemo. Sebab, aset yang dibeli menggunakan uang rakyat semestinya dikelola dengan administrasi yang tertib, memiliki kejelasan pengguna, serta mendapat perlindungan hukum yang memadai.(*)







