Di Balik Rp4,73 Miliar DAU PPPK Boalemo: BPK Soroti Lemahnya Pengendalian Sumber Dana APBD

oleh -101 Dilihat

Tingohu.id Investigasi — Persoalan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Boalemo tidak berhenti pada angka Rp4,739 miliar.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo justru membuka persoalan yang lebih mendasar, bagaimana pengendalian sumber dana dalam pengelolaan APBD dilakukan?

BPK mengungkap bahwa pengendalian ketersediaan dana berdasarkan pos sumber dana untuk membiayai kegiatan APBD belum sepenuhnya dilakukan.

Berdasarkan keterangan Kepala BPKPD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), pengendalian atas pos sumber dana disebut hanya dilakukan untuk penerimaan yang peruntukannya telah ditetapkan. Di antaranya DAK, DID, DBH, dan Dana Desa.

Sementara itu, terhadap sumber dana PAD dan DAU, tidak dilakukan pengendalian atas ketersediaan sumber dana dalam penerbitan SPD dan SP2D.

Akibatnya, dalam penerbitan SPD dan SP2D, yang terlihat hanya keterkaitan dana secara keseluruhan, bukan pengendalian berdasarkan masing-masing sumber dana.

Temuan inilah yang kemudian menjadi kunci untuk memahami bagaimana Rp4,739 miliar dana DAU PPPK dapat digunakan untuk membiayai belanja yang menurut BPK seharusnya bersumber dari PAD.

Ketika sistem tidak mampu mengunci sumber dana secara spesifik, maka muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan internal.

Apalagi, BPK mencatat aplikasi SIPD dan SIMDA FMIS belum memiliki fitur SP2D berdasarkan sumber dana. Pencatatan sumber dana akhirnya dilakukan melalui uraian secara manual.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, kondisi tersebut tentu menjadi celah yang harus mendapatkan perhatian. Sebab, satu hal yang harus dipastikan dalam pengelolaan APBD bukan hanya apakah belanja telah dianggarkan. Lebih dari itu, harus dipastikan pula dari sumber dana mana belanja tersebut dibayar. Temuan BPK terkait DAU PPPK Boalemo memperlihatkan persoalan tersebut.

Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki saldo DAU PPPK yang diakui sebagai SiLPA sebesar Rp15,965 miliar. Di sisi lain, saldo riil yang tersedia hanya Rp11,225 miliar.

Sementara sekitar Rp4,739 miliar telah digunakan untuk membayar belanja tahun sebelumnya, termasuk gaji dan tunjangan PPPK yang disebut seharusnya bersumber dari PAD.

Pertanyaan akhirnya bukan lagi sekadar “ke mana uang itu pergi?” Tetapi:

“Siapa yang memastikan sumber dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya?”

Mengapa sistem pengendalian tidak mampu mendeteksi penggunaan sumber dana sejak penerbitan SPD dan SP2D?

Dan apakah mekanisme pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Boalemo telah berjalan sebagaimana mestinya?

Temuan BPK tersebut menjadi catatan serius dalam tata kelola keuangan daerah.

Namun, perlu ditegaskan, temuan pemeriksaan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum pidana, diperlukan proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Yang jelas, dokumen pemeriksaan BPK telah mencatat adanya persoalan dalam penggunaan dan pengendalian sumber dana DAU PPPK di Kabupaten Boalemo.

Kini publik menunggu langkah pemerintah daerah. Apakah persoalan tersebut telah ditindaklanjuti?

Apakah seluruh penggunaan DAU PPPK telah dikoreksi secara administratif dan keuangan?

Dan yang tak kalah penting, apakah ada pihak yang harus bertanggung jawab secara administratif atas lemahnya pengendalian sumber dana tersebut?

Tingohu.id akan terus menelusuri tindak lanjut atas temuan pemeriksaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.