Tingohu.id Hukum — Kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinas di lingkungan DPRD kembali memunculkan satu pertanyaan penting: seberapa jauh seorang saksi atau pihak yang mengetahui perkara berani membuka informasi untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat?
Pertanyaan itu mengemuka setelah seorang anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, menyatakan siap menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas yang tengah bergulir di daerah tersebut.
Langkah itu menarik perhatian karena perkara perjalanan dinas tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi dapat membuka persoalan yang lebih luas apabila terdapat pihak yang mengetahui bagaimana perjalanan dinas direncanakan, dipertanggungjawabkan, hingga siapa saja yang menikmati hasilnya.
Di Ternate, kesediaan menjadi JC tersebut disampaikan dalam proses penanganan perkara perjalanan dinas. Nurjaya juga disebut telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dan sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Lalu bagaimana dengan Boalemo?
Perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Boalemo TA 2020–2022 juga telah berjalan cukup panjang. Penyidik Kejaksaan Negeri Boalemo telah memeriksa sejumlah saksi dan kemudian memperluas pemeriksaan kepada anggota DPRD.
Dalam kondisi seperti ini, keterangan dari orang-orang yang mengetahui proses perjalanan dinas dari dalam tentu menjadi penting.
Sebab, pemeriksaan saksi bukan sekadar untuk memenuhi daftar pemeriksaan. Keterangan saksi dapat menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan mendasar, bagaimana dugaan penyimpangan itu terjadi, siapa yang mengetahui, siapa yang mengatur, dan siapa yang akhirnya menikmati uang perjalanan dinas tersebut.
Di sinilah isu Justice Collaborator menjadi menarik untuk diperbincangkan. Status JC sendiri bukan sekadar label bagi seseorang yang bersedia berbicara. Ada mekanisme dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi. Karena itu, tidak tepat menyebut seseorang sebagai JC sebelum ada proses atau penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, preseden di daerah lain memperlihatkan bahwa seseorang yang berada di dalam lingkaran perkara dapat memilih untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap perkara secara lebih terang.
Pertanyaannya kemudian kembali kepada Boalemo. Dari sekian banyak orang yang telah diperiksa dalam perkara Perdis DPRD Boalemo, adakah yang mengetahui cerita lebih lengkap dari sekadar apa yang tertulis dalam dokumen perjalanan dinas?
Apakah ada saksi yang mengetahui bagaimana perjalanan dinas tersebut diproses sejak awal?
Apakah ada yang mengetahui jika terdapat arahan tertentu dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban?
Dan yang paling penting, apakah ada orang dalam perkara ini yang berani membuka seluruh informasi kepada penyidik?
Publik tentu tidak bisa memaksa seseorang menjadi JC. Namun publik berhak berharap agar perkara yang telah berjalan panjang ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Sebab jika memang terdapat dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat tentu ingin mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab, bukan sekadar siapa yang paling sering diperiksa.
Kasus Ternate memberikan satu pertanyaan untuk Boalemo, jika ada anggota DPRD yang berani menawarkan diri menjadi JC untuk membuka persoalan perjalanan dinas di daerahnya, bagaimana dengan Perdis DPRD Boalemo?






