Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer Ditahan Kejati! Diduga Terima Rp1,1 Miliar

oleh -1 Dilihat

Ilustrasi penahanan mantan PJ Gubernur Gorontalo oleh Kejati Gorontalo (foto: ilustrasi tingohu.id)


GORONTALO, TINGOHU.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si., dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Penahanan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo.

Berdasarkan siaran pers Kejati Gorontalo tertanggal 30 Oktober 2026, Hamka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

Perkembangan ini sekaligus menjadi babak baru dalam perkara pengadaan proyek senilai Rp5 miliar yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka.

Baca Juga: 1×24 Jam! Kejati Gorontalo Harus Segera Tuntaskan Penahanan Hamka

Namun, yang menjadi perhatian dalam siaran pers tersebut adalah dugaan pemberian uang sebesar Rp1,1 miliar kepada Hamka Hendra Noer, yang disebut bersumber dari selisih harga pengadaan.

Dalam uraian hasil penyidikan, Kejati Gorontalo mengungkap adanya selisih kurang lebih Rp1.770.358.583 antara nilai kontrak pengadaan dengan harga sebenarnya (real cost) atas seluruh barang atau item yang dibeli oleh PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia.

Penyidik menduga Hamka, yang saat itu menjabat Penjabat Gubernur Gorontalo Tahun 2022, menerima pemberian uang atau fee sebesar Rp1.100.000.000 dari selisih tersebut. Uang itu diduga diberikan sekitar Desember 2022.

Kejati Gorontalo juga mencantumkan total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp1.770.358.627.

Berawal dari Anggaran Rp5 Miliar

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, perkara bermula dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk kegiatan pengadaan Command Center Video Wall.

Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum kegiatan tersebut dianggarkan, terdapat serangkaian komunikasi dan koordinasi terkait rencana pengadaan.

Hamka diduga memerintahkan Sdr. Drs. Syukri Jaya Botutihe untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) agar anggaran pengadaan Command Center Video Wall sebesar Rp5 miliar dimasukkan dalam APBD Perubahan, meskipun kegiatan tersebut belum tercantum dalam KUA-PPAS Perubahan.

Selanjutnya, pengadaan dilaksanakan melalui metode E-Purchasing atau e-Katalog oleh PT Prio Integrasi Universal berdasarkan Kontrak Nomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tanggal 1 November 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.570.072.856.

Penyidik menyebut sejumlah fakta hukum diperoleh berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti, petunjuk, serta barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam siaran persnya, Kejati Gorontalo menyebut Hamka disangkakan dengan ketentuan pidana sebagai berikut:

Pertama, primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Kedua, Pasal 605 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap mantan Penjabat Gubernur Gorontalo tersebut memasuki tahapan penting. Kejati Gorontalo melalui Kepala Seksi Penyidikan Rafid Muhith Humolungo, S.H, dalam pers rilis menyatakan penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Hingga berita ini disusun, siaran pers Kejati Gorontalo tersebut belum memuat tanggapan Hamka Hendra Noer atau kuasa hukumnya terkait dugaan penerimaan uang Rp1,1 miliar.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.