Ilustrasi temuan kekurangan volume dan keterlambatan proyek infrastruktur di Boalemo. (Foto: Ilustrasi Tingohu.id)
BOALEMO, TINGOHU.ID – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Boalemo menemukan kekurangan volume pekerjaan pada lima paket proyek dengan nilai mencapai Rp429.108.434,59.
Selain kekurangan volume, BPK juga menemukan dua paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan penyelesaian, tetapi belum dikenakan denda sebesar Rp81.612.488,35.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, lima paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume memiliki nilai kontrak keseluruhan Rp17.514.315.254,00. BPK melakukan pemeriksaan bersama pihak terkait, termasuk KPA/PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan Inspektorat.
Lima paket pekerjaan yang ditemukan kurang volume
Dalam laporan pemeriksaan, BPK merinci lima pekerjaan tersebut sebagai berikut:
- Pemeliharaan Berkala Jalan SP4 Dulupi–Pelabuhan, dikerjakan CV DIC, dengan kekurangan volume Rp17.880.190,08.
- Rekonstruksi Jalan Bongo II–Bongo III, dikerjakan CV TK, dengan kekurangan volume Rp155.901.083,67.
- Rekonstruksi Jalan Trans Molombulahe LR4–Bypass Wonggahu, dikerjakan CV MK, dengan kekurangan volume Rp143.080.948,01.
- Rekonstruksi Jalan SP4 Trans Lingkar Puskesmas Molombulahe Dalam, dikerjakan CV MK, dengan kekurangan volume Rp85.054.237,83.
- Pembangunan Tanggul Desa Kuala Lumpur, dikerjakan CV EP, dengan kekurangan volume Rp27.191.975,00.
Dari lima pekerjaan tersebut, kekurangan volume terbesar ditemukan pada proyek Rekonstruksi Jalan Bongo II–Bongo III sebesar Rp155,90 juta, disusul Rekonstruksi Jalan Trans Molombulahe LR4–Bypass Wonggahu sebesar Rp143,08 juta.
BPK menyebut hasil perhitungan pemeriksaan fisik telah diklarifikasi dan disetujui oleh PPK, penyedia jasa, serta konsultan pengawas. Para penyedia jasa, yakni CV DIC, CV TK, CV MK, dan CV EP, juga menyatakan memahami serta menerima temuan dan metodologi perhitungan kekurangan volume tersebut.
Dua proyek terlambat, denda Rp81,6 juta belum dikenakan
Persoalan lain ditemukan pada dua paket pekerjaan yang dikerjakan oleh CV MK. Keduanya merupakan proyek rekonstruksi jalan yang mengalami keterlambatan penyelesaian dari jadwal kontrak.
Pertama, Rekonstruksi Jalan Trans Molombulahe LR4–Bypass Wonggahu. Kontrak berakhir pada 31 Desember 2025, tetapi pekerjaan baru diserahterimakan pada 13 Januari 2026 atau terlambat 13 hari.
Atas keterlambatan tersebut, BPK menghitung denda sebesar Rp50.773.519,10.
Kedua, Rekonstruksi Jalan SP4 Trans Lingkar Puskesmas Molombulahe Dalam. Kontrak juga berakhir pada 31 Desember 2025, sedangkan serah terima pekerjaan dilakukan pada 9 Januari 2026 atau terlambat sembilan hari.
Denda yang seharusnya dikenakan untuk pekerjaan ini sebesar Rp30.838.969,25.
Dengan demikian, total denda keterlambatan dari kedua paket tersebut mencapai Rp81.612.488,35.
Dalam LHP dijelaskan bahwa sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), denda keterlambatan dihitung sebesar 1/1.000 atau satu per seribu dari nilai kontrak sebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan.
BPK juga mencatat CV MK selaku penyedia jasa menyatakan memahami dan menerima temuan serta perhitungan denda keterlambatan tersebut, dan bersedia menyetorkannya ke kas daerah.
Pengawasan dan perhitungan pembayaran menjadi sorotan
Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK, kekurangan volume pekerjaan disebabkan tidak dilakukannya reviu ulang terhadap perhitungan yang menjadi dasar pembayaran. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak juga dinilai belum sepenuhnya dilakukan.
Sementara itu, keterlambatan penagihan denda disebabkan PPK SKPD belum mengenakan dan menarik denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh penyedia.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Boalemo menginstruksikan Kepala Dinas PUPRPKP agar memerintahkan PPK, PPTK, dan pengawas lapangan untuk meninjau kembali perhitungan dasar pembayaran serta memperketat pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.
BPK juga merekomendasikan pemulihan kelebihan pembayaran dari penyedia jasa pada tiga paket pekerjaan sebesar Rp200.973.248,75 untuk disetorkan ke kas daerah. Sementara itu, potensi kelebihan pembayaran pada dua paket lainnya sebesar Rp228.135.185,84 harus diperhitungkan pada pembayaran berikutnya.
Selain itu, denda keterlambatan sebesar Rp81.612.488,35 harus diproses sesuai ketentuan.
Dalam tanggapannya, Bupati Boalemo melalui Kepala Dinas PUPRPKP menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.
Temuan ini menjadi catatan penting dalam pengelolaan proyek infrastruktur daerah. Sebab, kualitas pekerjaan bukan hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang direalisasikan, tetapi juga kesesuaian volume fisik dengan kontrak, ketepatan waktu penyelesaian, serta ketegasan pemerintah dalam menerapkan denda ketika penyedia terlambat.(*)
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2025, Nomor 15.B/T/LHP/DJPKN-VI.GOR/PPD.01/05/2026, tanggal 22 Mei 2026. Status pembayaran pemulihan kekurangan volume maupun penyetoran denda setelah pemeriksaan tidak disimpulkan karena belum diverifikasi.







Response (1)