Ini Daftar 3 Sekolah di Provinsi Gorontalo yang Masuk Catatan Dugaan Pelanggaran TKA 2026, Dikbud Sudah Beri Teguran!

oleh -106 Dilihat

Ilustrasi tiga sekolah di Provinsi Gorontalo yang masuk daftar dugaan pelanggaran tata tertib TKA 2026 berdasarkan monitoring Kemendikdasmen. (Foto: Ilustrasi Tingohu.id)


GORONTALO, TINGOHU.ID – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA tahun 2026 di Provinsi Gorontalo menjadi perhatian setelah tiga satuan pendidikan tercantum dalam daftar hasil monitoring dugaan ketidaksesuaian tata tertib yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ketiga sekolah tersebut masing-masing adalah SMA Negeri 2 Tilamuta di Kabupaten Boalemo, SMA Negeri 7 Prasetya Gorontalo di Kota Gorontalo, serta SMK Negeri 4 Gorontalo Utara.

Nama ketiga sekolah itu tercantum dalam lampiran surat Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Nomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Dalam daftar tersebut, SMA Negeri 2 Tilamuta dan SMA Negeri 7 Prasetya Gorontalo memiliki keterangan temuan berupa foto terlihat layar melalui kanal Facebook. Sementara SMK Negeri 4 Gorontalo Utara tercatat dengan keterangan foto terlihat monitor, juga melalui kanal Facebook.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, AP, M.Ec.Dev., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal dari Tim Teknis TKA-AN Provinsi Gorontalo yang bertugas. Informasi tersebut kemudian disusul surat resmi dari BKPDM Kemendikdasmen.

Setelah mempelajari informasi dan mencari bukti, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo kemudian menerbitkan surat tindak lanjut yang disampaikan kepada satuan pendidikan sesuai pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan TKA-AN.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama sekolah telah melakukan tindak lanjut berupa pemeriksaan dan teguran kepada pihak yang telah melakukan pelanggaran. Laporan tersebut telah disampaikan kembali ke BKPDM Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” demikian penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo kepada Tingohu.id.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Tim Teknis TKA-AN sedang melakukan rekonsiliasi data sekaligus pelaporan penanganan pelanggaran bersama Tim Posko TKA-AN Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen.

Kepsek SMA Negeri 2 Tilamuta Konfirmasi Sudah Kirim Tindak Lanjut

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 2 Tilamuta turut memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Saat dikonfirmasi Tingohu.id, kepala sekolah membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo.

“Ya, kami sudah kirim TL ke Dinas Pendidikan Prov. Gorontalo,” demikian jawaban singkat Kepala SMA Negeri 2 Tilamuta, La Sultan.

Meski demikian, belum ada penjelasan lebih terperinci dari pihak sekolah mengenai substansi tindak lanjut yang disampaikan maupun kronologi dokumentasi yang menjadi catatan dalam lampiran kementerian.

Menunggu Hasil Rekonsiliasi

Persoalan ini menjadi perhatian karena TKA merupakan bagian dari evaluasi pendidikan yang pelaksanaannya harus menjunjung tinggi integritas, objektivitas, dan tata tertib.

Karena itu, hasil pemeriksaan dan rekonsiliasi yang sedang dilakukan menjadi penting untuk menjelaskan secara utuh konteks temuan pada masing-masing satuan pendidikan.

Perlu ditegaskan, tercantumnya nama sekolah dalam daftar hasil monitoring tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pihak di sekolah tersebut melakukan kecurangan. Penjelasan mengenai bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta hasil pemeriksaan tetap menjadi bagian penting yang perlu dibuka secara proporsional kepada publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.