Dokumen laporan Zakir Taha dan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan dari Polres Boalemo.
BOALEMO, TINGOHU.ID — Laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilayangkan Zakir Taha ke Polres Boalemo sejak Januari 2026 hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan proses hukumnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tingohu.id, Zakir Taha membuat laporan pengaduan pada 5 Januari 2026 terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah dengan terlapor Yunus Tanip. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 23 Oktober 2025 di Desa Tabongo, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Baca Juga:
Polres Boalemo kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/30/I/Res.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 27 Januari 2026.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan tertanggal 2 April 2026, penyelidik menyebut telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor Zakir Taha, saksi Indrawati Taha dan Iwan Taha, serta terlapor Yunus Tanip.
Surat tersebut juga menyebut penyelidik akan memberikan undangan klarifikasi kepada Siku Tanip dan Ibrahim Lamusu.
Namun, perkembangan perkara setelah surat tersebut belum diketahui secara jelas.
Pada Agustus 2026, Zakir bahkan masih meminta SP2HP kepada penyidik melalui WhatsApp untuk mengetahui perkembangan penanganan laporannya.
Lebih dari Delapan Bulan, Apa Perkembangannya?
Terhitung sejak laporan diterima pada 5 Januari 2026 hingga 1 Oktober 2026, perkara tersebut telah berjalan lebih dari delapan bulan.
Pertanyaan kemudian muncul: apakah penyelidikan masih berjalan, apakah seluruh saksi yang disebut dalam surat April telah dimintai keterangan, dan apakah sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganannya?
Untuk memastikan informasi tersebut, Tingohu.id telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Boalemo.
Kasi Humas mengarahkan konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara. Menurut keterangan Kasi Humas, Kasat Reskrim Polres Boalemo juga telah menghubungi penyidik terkait permintaan konfirmasi tersebut.
Tingohu.id kemudian mengirimkan sejumlah pertanyaan kepada penyidik melalui WhatsApp, antara lain mengenai status terbaru perkara, perkembangan pemeriksaan saksi, kemungkinan gelar perkara serta pemberian SP2HP kepada pelapor.
Namun setelah pertanyaan tersebut dikirimkan, nomor WhatsApp penyidik yang dihubungi tidak aktif, sehingga hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh penjelasan langsung dari penyidik mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.
Tingohu.id tetap membuka ruang bagi Polres Boalemo maupun penyidik untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini. (*)





