Jawaban Kepala SDN 6 Tilamuta Ditanggapi Arief: Jangan Berhenti pada Bantahan, Buka Dokumen

oleh -236 Dilihat

BOALEMO TINGOHU.ID — Tanggapan Kepala SDN 6 Tilamuta, Mahdalena Yunginger, M.Pd., terhadap petisi 18 poin guru kini mendapat respons dari tokoh pemuda Boalemo, Arief Evansyah. Arief menilai penjelasan pihak sekolah patut dihormati sebagai hak jawab, tetapi persoalan yang telah bergulir lebih dari setahun tidak semestinya berhenti pada pernyataan saling membantah.

Dalam dokumen tanggapannya, Mahdalena menyatakan 18 poin petisi telah dijawab dan didukung data yang terdokumentasi di sekolah. Namun, dokumen yang diterima sejauh ini baru memuat penjelasan terhadap enam poin, di antaranya mengenai gaji tenaga administrasi, transparansi Dana BOS, bonus buku, SPJ workshop serta penggunaan dokumentasi kegiatan yang melibatkan orang tua siswa.

Arief berpandangan, sejumlah jawaban tersebut justru perlu dilihat lebih jauh melalui dokumen pendukung. Menurutnya, ketika persoalan menyangkut pengelolaan uang dan pertanggungjawaban, penjelasan lisan maupun tertulis perlu dapat diuji dengan bukti administrasi.

Salah satu yang menjadi perhatian Arief adalah penjelasan mengenai dugaan pemotongan gaji tenaga administrasi. Kepala sekolah membantah adanya pemotongan dan menjelaskan bahwa terdapat hasil musyawarah dengan pihak yang bersangkutan untuk menyisipkan penggunaan anggaran sekolah yang disebut tidak dapat dikwitansikan.

Bagi Arief, frasa “anggaran yang tidak dapat dikwitansikan” justru membutuhkan penjelasan lebih terang. Apa anggarannya, berapa jumlahnya, untuk kebutuhan apa, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya menjadi hal yang menurutnya perlu dibuka.

“Kita hormati jawaban kepala sekolah sebagai hak jawab. Tetapi kalau ada persoalan yang menyangkut uang dan pertanggungjawaban, jangan berhenti pada bantahan. Buka dokumennya, supaya semuanya bisa dilihat secara objektif.”

Hal serupa, menurut Arief, berlaku terhadap persoalan bonus buku. Pihak sekolah menjelaskan bahwa penggunaan bonus tersebut telah dimusyawarahkan bersama PTK dan para PTK menyatakan keikhlasannya untuk digunakan membiayai kegiatan sekolah.

Arief menilai yang perlu dipastikan bukan sekadar ada atau tidaknya musyawarah, melainkan bagaimana mekanisme penggunaan dana tersebut dan apakah seluruh prosesnya memiliki dasar serta pertanggungjawaban yang jelas.

Persoalan lain yang menurutnya perlu diperhatikan adalah penggunaan dokumentasi kegiatan yang melibatkan orang tua siswa. Kepala sekolah menjelaskan kegiatan tersebut merupakan hasil musyawarah dan pengambilan dokumentasi telah mendapat izin dari orang tua. Pihak sekolah juga menyebut langkah tersebut berkaitan dengan pembiayaan sekolah yang disebut telah melebihi anggaran.

Menurut Arief, izin mengambil dokumentasi dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, apabila dokumentasi tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban Dana BOS, maka dokumen SPJ dan bukti pengeluarannya yang semestinya menjadi dasar untuk menguji persoalan.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu tidak perlu takut dibuka. Justru dengan dokumen yang jelas, persoalan ini bisa selesai dan tidak terus menjadi polemik.”

Arief juga meminta DPRD Boalemo tidak berhenti pada forum Rapat Dengar Pendapat. Menurutnya, RDP penting untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih dan mendengar penjelasan masing-masing, tetapi apabila masih ada persoalan yang berkaitan dengan keuangan dan belum terang, maka harus ada langkah lanjutan berupa verifikasi.

Ia pun mendorong pihak berwenang untuk tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak. Guru memiliki versi, kepala sekolah telah memberikan jawaban, sementara kebenaran faktual harus ditentukan berdasarkan dokumen dan pemeriksaan yang objektif.

“Guru sudah menyampaikan petisinya, kepala sekolah sudah memberikan jawaban. Sekarang jangan lagi sekadar berdebat soal siapa yang benar. Periksa dokumennya. Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan bahwa tidak ada masalah. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan.”

Menurut Arief, langkah tersebut penting agar persoalan SDN 6 Tilamuta tidak terus berputar dalam lingkaran pengaduan, bantahan dan RDP tanpa menghasilkan kepastian.

Bagi publik, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar siapa yang berbicara paling keras, melainkan siapa yang berani membuka dokumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.