Rp235,05 Juta Kekurangan Pajak, Pengawasan Hotel hingga Air Tanah di Boalemo Dipertanyakan

oleh -107 Dilihat

Ilustrasi temuan kekurangan penerimaan pajak daerah Boalemo sebesar Rp235,05 juta, mencakup pajak hotel, sarang burung walet, dan air tanah.


BOALEMO, TINGOHU.ID – Pengelolaan pajak daerah Kabupaten Boalemo masih menyisakan sejumlah persoalan. Mulai dari pajak hotel yang tidak sepenuhnya dihitung berdasarkan omzet, pelaporan wajib pajak yang terlambat tanpa sanksi, hingga potensi pajak air tanah yang belum dapat dipungut karena belum adanya regulasi teknis.

Persoalan tersebut tergambar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaan itu, BPK mencatat kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp235.057.811,91 dari sejumlah jenis pajak daerah.

Nilai tersebut terdiri atas kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan sebesar Rp76.442.250,91, kekurangan penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp24.508.000, serta kekurangan penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan sanksi administrasinya sebesar Rp134.107.561.

Pajak hotel: pembayaran tidak berdasarkan omzet

Salah satu persoalan yang ditemukan BPK berkaitan dengan pemungutan pajak hotel. Pada 2025, realisasi PBJT jasa perhotelan tercatat sebesar Rp116.711.054 atau 55,56 persen dari anggaran Rp210.072.000.

BPK juga menemukan empat wajib pajak hotel yang membayar pajak dengan nominal tetap setiap bulan, bukan berdasarkan perhitungan omzet atau pendapatan sebenarnya. Dalam pemeriksaan, praktik tersebut dikaitkan dengan kesepakatan antara wajib pajak dan petugas pemungut karena alasan rendahnya tingkat kunjungan atau omzet penginapan.

Selain itu, dari 12 wajib pajak hotel yang aktif pada 2025, seluruhnya terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Keterlambatan itu berkisar antara 3 hingga 276 hari.

Namun, selama tahun tersebut tidak diterbitkan sanksi atau denda maupun surat teguran atas keterlambatan pelaporan tersebut.

BPK juga menghitung kekurangan penetapan pajak dari empat wajib pajak hotel dengan nilai keseluruhan Rp76.442.250,91. Dalam tabel pemeriksaan, identitas yang dicantumkan hanya berupa nama atau penanda sebagian, yakni Hotel PT, Penginapan FM, Hotel GA, dan VK.

Potensi pajak sarang burung walet Rp72,22 juta

Persoalan lain terdapat pada pajak sarang burung walet. Berdasarkan pemeriksaan atas data transaksi, BPK menghitung potensi pajak sebesar Rp72.220.000 dari 25 transaksi dengan volume 711,50 kilogram dan nilai komoditas Rp3,611 miliar.

Perhitungan tersebut menggunakan tarif pajak 2 persen. BPK juga mengungkap adanya aktivitas pembelian sarang burung walet oleh pihak yang disebut dalam laporan sebagai Sdr. Sup, yang kemudian mengirimkan komoditas tersebut ke luar Provinsi Gorontalo. Namun, pembayaran pajak dari pihak tersebut tidak tercatat dalam data pajak sarang burung walet Boalemo tahun 2025.

Angka Rp72,22 juta ini merupakan potensi pajak yang dihitung dalam pemeriksaan dan perlu dibedakan dari angka kekurangan penerimaan Rp235,05 juta yang disebutkan sebelumnya.

Pajak air tanah belum dipungut

BPK turut menemukan persoalan pada pemungutan pajak air tanah. Pemerintah Kabupaten Boalemo belum memiliki Peraturan Bupati yang menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) sebagai dasar pengenaan pajak.

Akibat belum adanya ketentuan tersebut, pajak air tanah tidak dipungut pada 2025. Padahal, pemeriksaan BPK mengidentifikasi sedikitnya 32 subjek pajak air tanah yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Data layanan pemeriksaan kualitas air di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) juga menunjukkan terdapat 222 layanan pengujian kualitas air pada periode 2023–2025 untuk depot air minum yang menggunakan air tanah.

Selain depot air minum, penggunaan air tanah juga ditemukan pada sejumlah jenis usaha, seperti tempat pencucian kendaraan, toko, dan rumah makan.

Pengawasan pajak belum berjalan optimal

BPK juga mencatat bahwa tim pemeriksa pajak daerah yang dibentuk melalui SK Bupati Nomor 023/36/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 tidak melaksanakan kegiatan selama 2025.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa fungsi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak belum berjalan sebagaimana mestinya. BPK juga mencatat keterbatasan pengawasan, pengendalian, koordinasi, serta belum tersedianya tenaga pemeriksa pajak.

Atas berbagai persoalan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Boalemo agar memerintahkan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti kekurangan penerimaan pajak, meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak, mengintensifkan pemungutan pajak sarang burung walet, serta menyusun regulasi penetapan NPAT.

Temuan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. Sebab, optimalisasi pendapatan asli daerah bukan hanya bergantung pada penetapan target penerimaan, tetapi juga pada ketepatan penghitungan, pendataan wajib pajak, pengawasan, dan konsistensi penerapan aturan.(*)

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2025, Nomor 15.B/T/LHP/DJPKN-VI.GOR/PPD.01/05/2026, tanggal 22 Mei 2026. Berita ini tidak menyimpulkan status pembayaran atau tindak lanjut atas temuan tersebut setelah pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.